Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memasang 150 spanduk
dengan pesan wajib menggunakan masker sebagai upaya pencegahan virus corona (COVID-19).

"Ukurannya 2x1 meter disebar di 20 Rukun Warga (RW). Banner dipasang di fasilitas umum yang mudah dibaca masyarakat," kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko di Jakarta, Selasa.

Danang menjelaskan, sosialisasi wajib masker ini merujuk pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Anies: Dua hari ke depan jadi masa sosialisasi PSBB

Spanduk tersebut merupakan hasil swadaya masyarakat melalui pengurus RW. Kepedulian warga agar COVID-19 tidak semakin menyebar, khususnya di wilayah Kelurahan Sunter Agung.

"Semuanya inisiasi dari warga. Pengingat warga agar saling melindungi dengan mengenakan masker saat mendesak keluar rumah," jelas Danang.

Meski begitu, diharapkan warga menunda segala aktifitas di luar rumah jika tidak mendesak. Mematuhi sederet protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kalau memang tidak ada urusan mendesak lebih baik warga tetap berada di rumah. Menjaga jarak fisik agar virus ini bisa kita redam," kat Danang.
Baca juga: Anies terapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat