Kapolri terbitkan instruksi penanganan kedatangan pekerja migran
7 April 2020 20:00 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia menjalani tes cepat (rapid test) saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020). Sebanyak 156 PMI menjalani rapid test untuk pencegahan penyebaran corona virus atau COVID-19. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras)
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai penanganan penumpang yang datang dari negara terjangkit COVID-19 termasuk para pekerja migran yang tiba di Indonesia selama masa pandemi COVID-19.
"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit COVID-19," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kapolri terbitkan surat edaran cegah COVID-19 di lingkungan Polri
Baca juga: TNI kerahkan KRI jemput Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia
Baca juga: Menko PMK jelaskan mekanisme TKI dari Malaysia pulang ke Indonesia
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, Kapolri Idham meminta jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina.
Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan pekerja migran maupun di daerah tujuan pekerja migran.
Kapolri meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk di pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat untuk memeriksa penumpang/pekerja migran yang baru tiba di Tanah Air.
"Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.
Bagi penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari narkhoda.
Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang.
Sementara di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi.
Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada penumpang yang positif COVID-19, maka penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.
Sementara untuk penumpang yang negatif COVID-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan. Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi oleh pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi oleh petugas kepolisian.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hukum.
Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda.
"Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis, negara terjangkit COVID-19," kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kapolri terbitkan surat edaran cegah COVID-19 di lingkungan Polri
Baca juga: TNI kerahkan KRI jemput Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia
Baca juga: Menko PMK jelaskan mekanisme TKI dari Malaysia pulang ke Indonesia
Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020, Kapolri Idham meminta jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Karantina.
Anggota Polri juga diminta berkoordinasi dengan Pemda di daerah transit kepulangan pekerja migran maupun di daerah tujuan pekerja migran.
Kapolri meminta anggota Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di sejumlah pintu masuk di pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat untuk memeriksa penumpang/pekerja migran yang baru tiba di Tanah Air.
"Prosedur penanganan kesehatan, baik melalui laut, udara, darat yakni pelabuhan, bandara, pos lintas batas darat negara harus dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Idham.
Bagi penumpang yang datang menggunakan kapal melalui pelabuhan dari luar negeri atau wilayah terjangkit di dalam negeri, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan maritim dari narkhoda.
Sedangkan yang masuk Indonesia melalui bandara, Polri akan mengecek deklarasi kesehatan penerbangan dari kapten penerbang.
Sementara di pos lintas batas darat negara, kendaraan yang datang dari wilayah terjangkit atau terdapat orang yang diduga terjangkit atau terdapat barang yang diduga terpapar, akan dilakukan pengecekan deklarasi kesehatan perlintasan darat dari pengemudi.
Jika dari deklarasi kesehatan ditemukan ada penumpang yang positif COVID-19, maka penumpang tersebut akan dikarantina dan dirawat di rumah sakit rujukan setempat.
Sementara untuk penumpang yang negatif COVID-19 maka yang bersangkutan dinyatakan berstatus ODP (orang dalam pemantauan) dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan. Penumpang tersebut juga diwajibkan melaksanakan isolasi mandiri di daerah tujuan serta diawasi oleh pejabat karantina kesehatan kewilayahan dan pejabat pemerintah setempat dengan didampingi oleh petugas kepolisian.
Jika terdapat pelanggaran terhadap Pasal 90 s.d. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka penyidik Polri atau PPNS dapat melakukan penegakan hukum.
Surat telegram ini ditujukan kepada Kabareskrim Polri dan para Kapolda.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: