Ombudsman Jakarta tunggu aturan teknis PSBB DKI
7 April 2020 13:33 WIB
Sejumlah calon penumpang menunggu KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/4) sambil menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
"Status PSBB sendiri sebetulnya bukan kepentingan daerah, tapi kepentingan pusat," katanya.
Menurut Teguh, bagi daerah sendiri PSBB sebetulnya memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat.
Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan COVID-19 di wilayahnya.
"Ombudsmab Jakarta Raya tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemprov," kata Teguh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.
Baca juga: Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta
Baca juga: Pemkot Jaksel siap terapkan PSBB sesuai arahan Anies
Baca juga: Menkes tetapkan PSBB di DKI Jakarta
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
Setelahnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
"Status PSBB sendiri sebetulnya bukan kepentingan daerah, tapi kepentingan pusat," katanya.
Menurut Teguh, bagi daerah sendiri PSBB sebetulnya memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat.
Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan COVID-19 di wilayahnya.
"Ombudsmab Jakarta Raya tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemprov," kata Teguh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit COVID-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1.
Baca juga: Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta
Baca juga: Pemkot Jaksel siap terapkan PSBB sesuai arahan Anies
Baca juga: Menkes tetapkan PSBB di DKI Jakarta
Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.
Setelahnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: