Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, bersiap memberlakukan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah itu.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar itu kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Peneliti UB Malang buat "Simerona" untuk hindari zona bahaya COVID-19

"Kami memandang sangat penting pemberlakuan PSBB. Pertimbangannya, mobilitas orang semakin hari semakin susah dideteksi, maka perlu ada pantauan dan regulasinya jelas," kata Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), PSBB meliputi beberapa langkah pembatasan, di antaranya adalah diliburkannya sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca juga: Penumpang bus jurusan Malang-Tuban meninggal dievakuasi petugas medis

Selain itu juga pembatasan kegiatan sosial budaya, serta pembatasan moda transportasi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Untuk layanan penting seperti pasar, pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak, layanan medis dan keuangan tetap berjalan seperti biasa.

Sutiaji menambahkan untuk mendukung pelaksanaan PSBB, Pemerintah Kota Malang juga akan menyiapkan beberapa rumah singgah bagi para pemudik yang akan masuk ke Kota Malang, sebagai termpat karantina.

Beberapa lokasi alternatif yang disiapkan antara lain adalah Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, di Jalan Kawi, Rusunawa Universitas Kanjuruhan Malang, dan Rusunawa Bantuan Kementerian PUPR.

Baca juga: Satu orang di Kota Malang positif COVID-19 tanpa gejala klinis

"Kami sedang menyiapkan beberapa rumah singgah bagi pemudik yang akan masuk ke Kota Malang, agar dapat melakukan karantina lebih dahulu sebelum pulang ke rumahnya masing-masing," kata Sutiaji.

Pemerintah Kota Malang juga menyiapkan beberapa Posko Mudik dan Pelayanan COVID-19 di antaranya di Terminal Landungsari, Posko Hawaii Water Park, Posko Terminal Arjosari, dan Posko Stasiun Kota Baru.

Posko tersebut disiapkan untuk menghadapi arus mudik masyarakat yang menuju Kota Malang, dalam upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Mobilitas masyarakat juga semakin sulit dideteksi, sehingga pengetatan akses keluar masuk harus diperkuat.

Baca juga: Kondisi mahasiswa positif COVID-19 di Kota Malang membaik

Rencana pelaksanaan PSBB di Kota Malang, akan dilakukan bersama-sama dengan wilayah Kabupaten Malang, dan Kota Batu, atau yang biasanya dikenal sebagai Malang Raya. Tiga kepala daerah dari Malang Raya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan.

Sebagai gambaran, wilayah Kabupaten Malang memiliki luas mencapai 3.535 kilometer persegi. Dengan wilayah yang sangat luas tersebut, Kota Malang dan Kota Batu dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Malang.

Jika nantinya dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka yang akan dibatasi adalah wilayah yang berada di luar Malang Raya. Pembatasan akan dilakukan terhadap wilayah Blitar, Kediri, Pasuruan dan Lumajang.

Secara teknis, rencana pengamanan PSBB di Lawang, Kabupaten Malang, akan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota. Sementara di Kasembon, Kabupaten Malang, dan Sumber Brantas Kota Batu, akan dilakukan oleh Polres Kota Batu, dan untuk wilayah Karangkates, serta Ampelgading, akan dilakukan oleh Polres Malang.

Baca juga: Antisipasi dampak COVID-19, Aptisi Jatim beri bantuan ke Kota Malang