Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat sudah terdapat 15 juta masyarakat yang menjadi pelanggan perusahaan rintisian (start-up) layanan kesehatan, yang diharapkan dapat mengurangi aktivitas warga ke luar rumah.

Kegiatan berkonsultasi dengan dokter melalui daring (online) itu juga menjadi salah satu wujud pembatasan jarak antarindividu (physical distancing) untuk mengurangi tingkat penularan COVID-19.

“Telah terdaftar sekitar 15 juta pelanggan telemedicine. Ini telah sangat membantu berkurangnya jumlah pasien yang datang ke rumah sakit. Nah kami juga berharap bahwa program dengan metode telemedicine ini bisa menjadi program prioritas nasional,” kata Ketua Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan, Bogor, Senin.

Baca juga: Katadata: Jakarta paling baik hadapi pandemi COVID-19

Dengan situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, Doni mengharapkan warga yang mengalami sakit atau gejala ringan dapat berkonsultasi terlebih dahulu melalui layanan dokter daring. Dengan begitu, tidak banyak masyarakat yang berdatangan ke rumah sakit.

“Cukup dengan menghubungi bebarapa platfom dari sejumlah unicorn yang sudah ada. Dengan metode seperti ini, masyarakat mampu berobat secara online dan bisa mendapatkan jenis obat yang dibutuhkan sesuai dengan nasihat dokter,” ujar dia.

Melalui telemedicine itu pula, kata Doni, warga dapat melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala ringan COVID-19.

“Atas saran dan nasihat dari dokter, para warga mampu mengisolasli diri secara mandiri. Seperti halnya harus memakan makanan yang bergizi, cukup istirahat, pikirannya tidak boleh kalut, tidak boleh panik, hati harus gembira, harus optimis, dan sebagainya,” ujar dia.

Baca juga: Jokowi minta Menkes tetapkan norma layanan kesehatan pasien COVID-19

Beberapa layanan start-up kesehatan, kata Doni, antara lain Halodoc, Alodokter, SehatQ, Klikdokter, Yesdok, Doktersehat, Sehatpedia, Maudok, dan lain sebagainya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Masyarakat diminta untuk mengurangi secara signifikan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penularan lebih luas COVID-19.

Hingga Minggu (5/4), kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 2.273 kasus, dengan 164 pasien telah sembuh, dan 198 pasien meninggal dunia.

Baca juga: Bantu isolasi mandiri, Kementerian BUMN gabung aplikasi satu platform

Baca juga: Gojek dan Halodoc luncurkan layanan "Check COVID-19"