Jambi (ANTARA) - Petugas gabungan Polda Jambi melaksanakan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) di sejumlah wilayah Kota Jambi dan menggerebek satu tempat permainan mesin judi ketangkasan di kawasan Jalan Samsudin Uban No. 32, RT26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pada saat tim gabungan datang ke lokasi keadaan tempat judi tersebut tertutup, namun petugas tidak begitu percaya dan langsung membuka pintu tersebut.

"Hasilnya di dalam ruko, petugas menemukan empat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita yang hendak bermain judi mesin ketangkasan," kata Kasatgas Tindak Operasi Pekat Polda Jambi AKBP Iwan Sayuti, Senin.

Pada saat penggerebekan ditemukan ada empat orang yang berada di dalam ruko tersebut panik melihat kedatangan petugas, dan menemukan tiga meja permainan judi tangkas di dalam ruko. Namun pada saat penggerebekan aktivitas permainan judi belum beroperasi.

Salah satu wanita yang merupakan karyawan di tempat permainan judi tangkas tersebut, saat akan dibawa petugas ke Polda Jambi sempat menangis dan memohon kepada petugas agar jangan dibawa ke polda.
Baca juga: Polda Jambi amankan puluhan pemain judi `jackpot`

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke seluruh ruangan tempat judi dan empat orang yang berada di dalam ruko tersebut. Petugas menemukan uang berjumlah Rp3.255.000 dari salah satu pria yang menggunakan baju warna hitam di dalam ruko tersebut.

Polisi menemukan sejumlah uang dari operator mesin judi ketangkasan yang ada di dalam ruko yang bersebelahan dengan tempat judi tersebut.

Terkait penangkapan permainan judi tangkas yang berada di kawasan Kebun Handil tersebut, ada empat orang yang terdiri dari masing-masing dua wanita dan pria beserta alat judi serta uang jutaan rupiah tersebut kemudian diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan mendalami siapa pemilik mesin ini," kata Iwan Sayuti pula.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Bandar Judi Togel Singapura