Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.185 kali di provinsi ini saat adanya pembatasan sosial akibat penularan COVID-19

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Senin, mengatakan tindak pembubaran tersebut dihitung sejak 14 Maret hingga 5 April 2020.

Ia mengatakan tindak pembubaran paling banyak dilakukan di Kabupaten Solok sebanyak 237 kali, diikuti Kota Bukittinggi sebanyak 182 kali, dan ketiga Kabupaten Tanah Datar sebanyak 147 kali.

"Masih ada masyarakat yang abai dan cuek, sehingga tetap berkumpul dan ini tentu kita bubarkan secara humanis," kata dia lagi.
Baca juga: 19 ribu orang masuk Sumbar empat hari terakhir


Pembubaran kerumunan massa atau kegiatan yang mengundang orang berkumpul untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sesuai instruksi kepala Kepolisian Indonesia

"Kami mengedukasi mereka secara baik terkait bahaya COVID-19 serta cara penyebarannya dan juga Maklumat Kapolri," katanya pula.

Ia mengatakan masyarakat yang masih nekat beraktivitas yang mengundang kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, adat, dan lainnya.

Dia mengatakan pula, polisi di Sumbar sudah dan selalu mensosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Polisi juga terus-menerus menegakkan aturan berlandas maklumat itu.

"Sekali lagi kami imbau masyarakat agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Ini demi kebaikan untuk kita semua," kata dia.
Baca juga: Polda Sumbar instruksikan personel bubarkan massa dengan humanis