Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2020, yang semula 31 Mei, kini menjadi 30 Juni.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Minggu, disebutkan bahwa perpanjangan waktu tersebut juga dilakukan untuk penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Awalnya, akhir penyampaian PMPRB jatuh pada 30 April, namun diubah menjadi 31 Mei 2020.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020.

Baca juga: Kejaksaan Bekasi canangkan zona integritas WBK dan WBBM
Baca juga: BKKBN Sulut komitmen wujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi
Baca juga: Wapres serahkan penghargaan Zona Integritas WBK, WBBM 2019


Perpanjangan waktu tersebut dilakukan, mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 di wilayah Indonesia, serta arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel, namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut, dijelaskan penyampaian PMPRB dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id.

Sedangkan untuk pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM melalui aplikasi pmpzi.menpan.go.id.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima penyampaian PMPRB dan pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM secara langsung ataupun dalam bentuk "hard copy".

Adapun penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.

Selain itu, pengajuan tersebut bisa menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu instansi pemerintah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan ZI.

Penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.