Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku industri kecil menengah dan aneka (IKMA) sehingga mereka mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah COVID-19. “Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga KUR,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kebijakan untuk meminimalkan dampak COVID-19 kepada sektor IKMA merupakan hal yang penting untuk dilakukan, mengingat jumlah pelakunya yang besar.

Hal ini dapat dilihat dari jumlah unit usaha yang tumbuh dari 3,6 juta unit di tahun 2015 hingga 4,6 juta unit pada 2019. IKMA juga merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA pada 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp1 triliun.

Sejak wabah COVID-19 terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50-70 persen.

Oleh karena itu Kemenperin juga mengambil langkah lainnya untuk meminimalisasi dampak terhadap IKMA yaitu bekerja sama dengan startup untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA. Beberapa startup tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Buka Lapak.

Gati menjelaskan bahwa saat ini kendala lainnya yang sedang dihadapi oleh pelaku IKMA adalah sulitnya memperoleh bahan baku khususnya yang diimpor.

“Terkait dengan hal ini, Kemenperin akan bekerja sama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKMA,” ungkapnya.


Selain itu, untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKMA akibat COVID-19, Pemerintah juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan demikian, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.

Gati mengungkapkan, Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 Provinsi di Indonesia.

“Koordinasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak COVID-19 terhadap IKM di setiap provinsi dan juga memetakan dampak yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja,” jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak COVID-19.

IKMA tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia antara lain Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten. Terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya terdampak COVID-19.

Kemenperin juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meminimalkan dampak wabah COVID-19 terhadap ekspor produk-produk IKM yang didominasi oleh hasil kerajinan.

Dampak COVID-19 terhadap potensi ekspor produk ini diminta harus diminimalisasi. Oleh karena itu, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan juga Atase Perindustrian Indonesia di berbagai negara.

“Para perwakilan di luar negeri ini nantinya akan bernegosiasi agar ekspor produk IKMA dari Indonesia dapat dilanjutkan setelah penyebaran COVID-19 dapat terkendali,” katanya.

Baca juga: Dirjen IKMA: Ekspor industri kerajinan terus tumbuh, kian kompetitif

Baca juga: Kemenperin harapkan izin perdagangan online mudah

Baca juga: Kemenperin gencar fasilitasi transformasi IKMA menuju Industri 4.0