18 orang tak patuh PSBB dipulangkan setelah diproses hukum
4 April 2020 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020) terkait 18 orang yang ditangkap karena tidak patuh pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA/HO Polda Metro Jaya/am.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memulangkan 18 orang yang ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (3/4) malam, setelah yang bersangkutan diproses hukum sebab tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.
Yusri mengatakan sebanyak 11 orang sebelumnya ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat, saat polisi melakukan patroli sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB DKI Jakarta
Baca juga: 18 orang tidak patuh pembatasan sosial ditangkap polisi di Jakpus
Baca juga: Bahan baku ganja sintetis dari luar negeri
Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Mereka sempat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik.
Adapun rincian kegiatan proses Sidik sebanyak enam tersangka ditangani Subdit Kamneg, empat tersangka ditangani Subdit Harda, lima tersangka ditangani Subdit Renakta, dan tiga tersangka ditangani Subdit Ranmor.
Pasal yang dikenakan kepada setiap pelanggar ketentuan pembatasa sosial berskala besar adalah Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1)
terkait kekarantinaan kesehatan.
"Selain itu mereka juga dikenakan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 atau Pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan," katanya.
"Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.
Yusri mengatakan sebanyak 11 orang sebelumnya ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat, saat polisi melakukan patroli sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Anies minta Menkes segera tetapkan status PSBB DKI Jakarta
Baca juga: 18 orang tidak patuh pembatasan sosial ditangkap polisi di Jakpus
Baca juga: Bahan baku ganja sintetis dari luar negeri
Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Mereka sempat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik.
Adapun rincian kegiatan proses Sidik sebanyak enam tersangka ditangani Subdit Kamneg, empat tersangka ditangani Subdit Harda, lima tersangka ditangani Subdit Renakta, dan tiga tersangka ditangani Subdit Ranmor.
Pasal yang dikenakan kepada setiap pelanggar ketentuan pembatasa sosial berskala besar adalah Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1)
terkait kekarantinaan kesehatan.
"Selain itu mereka juga dikenakan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 atau Pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus/Fianda Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: