Kemendikbud siapkan alternatif pengganti UKK karena pandemi COVID-19
3 April 2020 19:02 WIB
Ilustrasi - Sejumlah siswa merias model dalam Ujian Kompetensi Keahlian-Tata Kecantikan merias wajah panggung peragawati di SMK 1, Batu, Jawa Timur, Rabu (22/2). FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan empat alternatif pengganti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) siswa SMK yang ditiadakan karena pandemi COVID-19.
"Mengingat bahwa sekarang lagi pandemi COVID-19, kami meniadakan UKK. Kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Tapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Patdono Suwignjo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
UKK merupakan ujian keahlian bagi siswa kelas III SMK.
Patdono menjelaskan ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK, yakni pertama, menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1-5 karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60-70 persen.
Alternatif kedua, kata dia, menggunakan penilaian dari praktik industri oleh siswa SMK selama minimal tiga bulan pada semester 5, menjelang semester 6.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah terapkan standardisasi kelulusan, dampak COVID-19
Ia mengatakan tentang alternatif ketiga, memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa di mana SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai UKK.
Alternatif keempat, kata dia, apabila COVID-19 sudah selesai maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun kalangan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.
Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno, mengatakan adanya berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa.
Misalnya, kata dia, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut, termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR minta juknis pengganti UN segera terbit
"Mengingat bahwa sekarang lagi pandemi COVID-19, kami meniadakan UKK. Kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Tapi tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Patdono Suwignjo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
UKK merupakan ujian keahlian bagi siswa kelas III SMK.
Patdono menjelaskan ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK, yakni pertama, menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1-5 karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60-70 persen.
Alternatif kedua, kata dia, menggunakan penilaian dari praktik industri oleh siswa SMK selama minimal tiga bulan pada semester 5, menjelang semester 6.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah terapkan standardisasi kelulusan, dampak COVID-19
Ia mengatakan tentang alternatif ketiga, memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa di mana SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai UKK.
Alternatif keempat, kata dia, apabila COVID-19 sudah selesai maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun kalangan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.
Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno, mengatakan adanya berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa.
Misalnya, kata dia, sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.
"Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut, termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR minta juknis pengganti UN segera terbit
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: