Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berupaya mengembangkan kasus penampungan pasir mineral dari Bangka Belitung (Babel) yang diungkap tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Kota Palembang pada 27 Maret 2020.

"Pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan intensif enam pengemudi truk tersangka pembawa pasir mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah di Bangka Belitung," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, di Palembang, Jumat.

Melalui pengemudi truk tersebut, pihaknya berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat menjadi penjual dan penampung pasir mineral yang tidak boleh diperdagangkan secara umum tanpa izin.

Selain itu, pihaknya juga berupaya menelusuri kemana saja pasir mineral itu diperdagangkan.

Kemungkinan pasir mineral ikutan ini dijual ke luar negeri, karena di Indonesia belum ada teknologi yang bisa mengolah pasir mineral ikutan sisa olahan timah bisa menjadi emas hingga uranium.

Melalui upaya tersebut diharapkan bisa diberantas perdagangan secara ilegal pasir mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah, kata Kombes Supriadi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setyawan menambahkan pihaknya mengamankan enam truk asal Provinsi Babel mengangkut batako berbahan baku pasir mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah, saat melintas di Jalan Tanjung Api Api (TAA), Kabupaten Banyuasin, Jumat (27/3) pukul 14.30 WIB.

Penangkapan enam truk tersebut bermula saat petugas Subdit IV Tipid terlebih dulu mengamankan truk bernopol BG 8702 UT yang dikemudikan oleh Gunadi Effendi dan truk BG 8047 UC yang dikemudikan Rudi Aprianto.
Baca juga: Lanal Palembang tingkatkan patroli di perairan Sumsel-Jambi

Saat digeledah, masing-masing truk mengangkut kurang lebih 1.000 batako yang diduga berbahan baku pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah.

Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali mengamankan empat truk yang juga mengangkut pasir jenis mineral ikutan hasil pengolahan pasir timah di kawasan Jalan Tanjung Api Api yang merupakan jalur pelabuhan penyeberangan Palembang-Bangka.

Keempat truk tersebut yakni nopol BG 8437 KJ yang dikemudikan oleh Aan (32), truk nopol BG 8568 UN yang dikemudikan Herdi (52), truk bernopol B 9402 UDD dikemudikan Zul Akwan (53) dan ikut diamankan kernetnya M Reza (26), serta truk dengan nopol BG 8652 UN yang dikemudikan Yudiansyah (33).

Berdasarkan keterangan para sopir truk, barang yang dibawanya itu akan dibongkar di tempat penampungan yang berlokasi di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang.

Tim Subdit Tipiter IV Ditreskrimsus di bawah komando AKBP Ahmad Gusti melakukan penggeledahan lokasi penampungan pasir mineral itu, namun tidak ada seorang pun di tempat tersebut

Tempat penjualan dan penampungan pasir mineral ikutan yang berada di Kelurahan Karya Baru itu, telah dipasang garis polisi (police line) untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Tujuh tersangka pengangkut pasir mineral itu diamankan di Mapolda Sumsel, di Palembang dan diproses hukum sesuai pasal 158 dan atau pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: KRI Siwar dukung Pangkalan TNI-AL Palembang mencegah penyelundupan