Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, meminta pihak kepolisian segera membebaskan Antasari jika tidak cukup bukti.

"Kehadiran kami di sini, untuk meminta agar klien kami segera dibebaskan jika tidak ada keterangan saksi dan bukti yang kuat," kata salah seorang pengacara Antasari, Farhat Abbas sebelum mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu.

Dikatakan, surat permohonan permintaan pembebasan atau penangguhan penahanan kliennya itu dijadwalkan rampung dalam satu hingga dua hari mendatang setelah mendapatkan persetujuan keluarga Antasari.

Berkaitan dengan hal itu, tim kuasa hukum Antasari kini tengah mengumpulkan dokumen yang menunjukkan bahwa ia tidak bersalah.

Sementara mengenai hubungan Antasari dengan tersangka yang berinisial S maupun WW yang merupakan mantan Kapolres Jakarta Selatan, pengacara Antasari lainnya Ari Yusuf Amir mengatakan, hubungan kliennya hanya sekadar kenal.

Menurut Ari, tidak ada hubungan khusus kliennya dengan kedua orang itu. Begitu pula hubungan Antasari dengan seorang perempuan bernama Rhani. "Itu tidak benar," katanya menegaskan.

Pengacara yang mengunjungi tersangka Antasari hari ini adalah Ari, Farhat dan Hotma Sitompul. Sementara mengenai perkembangan pemeriksaan Antasari, tim pengacara tersebut enggan menjelaskan. (*)