Pasien COVID-19 miskin di Sleman-Yogyakarta disiapkan jaminan hidup
3 April 2020 12:46 WIB
Sejumlah santri menunggu keluarganya yang akan menjemput di kompleks Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Jumat (27/3/2020). Sebagian besar pondok pesantren di Yogyakarta memulangkan santrinya lebih awal dua minggu dari jadwal semula akibat semakin meluasnya wabah virus Corona (COVID-19). FOTO ANTARA/Anis Efizudin/nz (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi pasien yang terkonflrmasi postif COVlD-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan miskin yang sudah masuk isolasi.
"Data Pasien yang terkonfirmasi postif COVID-19, PDP, dan ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai dalam pemberian bantuan jatah hidup adalah data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman," kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Jumat.
Menurut dia, selain penduduk sebagaimana dimaksud, bantuan jaminan hidup dapat diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP.
"Untuk penentuan ODP masuk kepada kriteria miskin atau rentan, akan diveriflkasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, bantuan jaminan hidup adalah berupa uang tunai paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga," katanya.
Harda mengatakan, pemberian bantuan jaminan hidup melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial.
"Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan camat," katanya.
Ia mengatakan, bantuan jadup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Vims Disease (COVlD-19) Tingkat Desa.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan dalam pemberian jaminan hidup ini mekanismenya Dinas Sosial tidak menunggu pemohonnya datang, namun menunggu data dari Dinas Kesehatan dan permohonan jaring pengaman sosial (JPS) dari gugus tugas desa.
"Dan jadup akan diserahkan Dinas Sosial ke gugus tugas desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orangnya," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sleman menjadi 6 orang
Baca juga: Dinkes Sleman: APD tenaga medis tinggal untuk beberapa hari ke depan
Baca juga: Cegah COVID-19, masjid dan candi di Sleman-DIY disemprot disinfektan
"Data Pasien yang terkonfirmasi postif COVID-19, PDP, dan ODP yang masuk kriteria miskin/rentan yang sudah masuk isolasi yang dipakai dalam pemberian bantuan jatah hidup adalah data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman," kata Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Jumat.
Menurut dia, selain penduduk sebagaimana dimaksud, bantuan jaminan hidup dapat diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP.
"Untuk penentuan ODP masuk kepada kriteria miskin atau rentan, akan diveriflkasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan, bantuan jaminan hidup adalah berupa uang tunai paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama isolasi paling lama 14 hari.
"Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga," katanya.
Harda mengatakan, pemberian bantuan jaminan hidup melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial.
"Daftar penerima bantuan jaminan hidup harus mendapatkan rekomendasi dari kepala desa dan camat," katanya.
Ia mengatakan, bantuan jadup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Vims Disease (COVlD-19) Tingkat Desa.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan dalam pemberian jaminan hidup ini mekanismenya Dinas Sosial tidak menunggu pemohonnya datang, namun menunggu data dari Dinas Kesehatan dan permohonan jaring pengaman sosial (JPS) dari gugus tugas desa.
"Dan jadup akan diserahkan Dinas Sosial ke gugus tugas desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orangnya," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Sleman menjadi 6 orang
Baca juga: Dinkes Sleman: APD tenaga medis tinggal untuk beberapa hari ke depan
Baca juga: Cegah COVID-19, masjid dan candi di Sleman-DIY disemprot disinfektan
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: