Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengingatkan rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan narapidana tindak pidana korupsi untuk mencegah pandemi COVID-19 di lembaga pemasyarakatan harus memenuhi syarat hukum dan kemanusiaan.

Upaya pembebasan sekitar 300 napi tipikor akan dilakukan dengan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Revisi PP itu adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari Presiden. Karena itu, tidak masalah bila upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat COVID-19," kata Herman dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ahli hukum sebut pembebasan napi karena alasan COVID-19 kurang tepat

Herman yang juga politisi PDI Perjuangan itu mendukung langkah kemanusiaan tersebut, namun tetap harus mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Dia menjelaskan dirinya setuju untuk membebaskan terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman dan usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat COVID-19.

"Bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan, berdasar keterangan Menkumham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat COVID-19," ujarnya pula.

Herman menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada yang sudah memenuhi persyaratan yang nantinya dituangkan dalam revisi PP 99 tersebut

Menurut dia, yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan.

Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat COVID-19 dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus COVID-19 dan melindungi rutan dan lapas yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus di sana," katanya.

Menurut dia, perlu dipahami bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengingatkan penyebaran COVID-19 melalui droplets, karena itu tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah "physical distancing", menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, anggaran negara hemat Rp260 miliar

Herman menilai, dengan menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan COVID-19.

"Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini," katanya.

Selain itu, Herman menegaskan bahwa semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, namun yang perlu diingat juga adalah bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.