"Bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis," kata Kapolsek Candi Laras Selatan Iptu Agus Hariyadi, Kamis.
Hal diungkapkan Kapolsek saat melakukan susur sungai dengan menggunakan speedboat dalam rangka patroli air Bhabinkamtibmas, Kapolsek bersama jajaran Danramil Kapten Yanto Harsono berkeliling menyusuri Sungai Margasari di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Melalui pengeras suara, patroli bersama TNI dan Polri itu memberikan imbauan sembari membagikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Jadi untuk sekarang tidak boleh mengadakan kegiatan yang membuat berkumpulnya banyak orang baik di area publik maupun lingkungan sendiri," ucap Agus mewakili Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno.
Baca juga: Kapolsek Kembangan dicopot karena gelar pesta pernikahan
Adapun jeratan hukum yang dikenakan jika tetap mengumpulkan banyak orang dalam situasi pandemi Covid-19 ini, yaitu Pasal 212, 216, dan 218 KUHP atau juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Hal itulah jadi dasar Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat untuk dipatuhi masyarakat," tegas Agus.
Dalam upaya pencegahan wabah virus corona, Polsek Candi Laras Selatan bersama Koramil setempat juga telah penyemprotan cairan desinfektan ke setiap sudut area publik di wilayah itu.
Baca juga: Kapolri segera terbitkan TR "SOP" pelaksanaan instruksi Kapolri
Baca juga: Darurat kesehatan, kapolda diminta tegas laksanakan Maklumat Kapolri
Masyarakat juga diedukasi agar menerapkan pola hidup bersih dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta memakai masker jika keluar rumah dan selalu menjaga jarak antar orang ketika harus berdekatan.