Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012, karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan COVID-19," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Revisi PP 99/2012 terkait napi korupsi mestinya dikaji secara matang

Lebih lanjut, ia menyatakan ICW dan YLBHI memiliki beberapa catatan penting terkait dengan usulan tersebut.

Pertama, Menteri Hukum dan HAM tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau "extraordinary crime".

"Penting untuk dipahami kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat," kata dia.

Kedua, niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera.

"Data ICW menunjukkan rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara. Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Jika kebijakan ini terealisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut," kata Kurnia pula.

Ketiga, jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang di antaranya adalah narapidana korupsi.

"Artinya narapidana korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan, sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi," kata Kurnia.

Terakhir, tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan penyebaran COVID-19.

"Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. Justru ini bentuk "social distancing" yang diterapkan agar mencegah penularan," ujar Kurnia.
Baca juga: Hindari kecolongan bebaskan napi korupsi, Kemkumham beri sanksi berat

Selain itu, ICW juga mencatat wacana yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk merevisi PP 99/2012 bukan hal yang baru.

"Dalam catatan ICW, setidaknya untuk kurun waktu 2015-2019, Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan. Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman," ujar dia lagi.

Padahal, kata dia, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.

"Mulai dari penghapusan syarat "justice collaborator" hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait, sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi," kata Kurnia.