Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis memutuskan meniadakan sementara Salat Jumat di Kota Wali itu dan diganti dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing dalam rangka mencegah wabah COVID-19.

"Saya menyampaikan bahwa mulai Jumat besok, Salat Jumat Masjid Raya dan masjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditinjau ulang," kata Wali Kota Cirebon Masrudin Azis di Cirebon, Kamis.

Baca juga: Pemkab Lumajang umumkan maklumat peniadaan Salat Jumat di zona merah

Azis mengatakan keputusan ditiadakannya Salat Jumat di masjid yang berada di Kota Cirebon itu setelah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk memutuskan ditiadakannya Salat Jumat di semua masjid di Kota Cirebon.

Baca juga: MUI Bekasi serukan shalat Jumat diganti dzuhur

"Ditiadakannya Salat Jumat ini tanpa tujuan apapun kecuali menjaga masyarakat dari penularan COVID-19," ujarnya.

Azis meminta masyarakat bisa mengerti dengan keadaan saat ini, di mana wabah virus corona atau COVID-19 sudah dinyatakan darurat bencana nonalam.

Baca juga: MUI Kepri minta pengelola masjid-umat tak selenggarakan Shalat Jumat

Dia juga berharap pandemik virus corona atau COVID-19 ini cepat berlalu dari Indonesia, khususnya Kota Cirebon, agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.

"Semoga bisa menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Dan semoga pandemik ini bisa berlalu dari bumi ini," katanya.

Baca juga: MUI Padang: Pelaksanaan salat Jumat di Padang diganti zuhur di rumah