Asimilasi rumah bagi 63 napi di Sulbar
2 April 2020 13:12 WIB
Para warga binaan pemasyarakatan di Rutan Mamuju mendapatkan kebutuhan pokok pada proses pemberian asimilasi rumah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkum HAM Sulbar)
Mamuju (ANTARA) - Sebanyak 63 narapidana (napi) dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Sulawesi Barat mendapatkan asimilasi rumah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Kamis, mengatakan pemberian asimilasi rumah itu sesuai Permenkumham RI Nomor: M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Lapas/rutan se-Sulawesi Barat melaksanakan pemberian asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat ketentuan yang telah ditetapkan," kata Elly Yuzar.
Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana
Pada tahap pertama, lanjut Elly Yuzar, rekapitulasi WBP yang mendapatkan asimilasi rumah, yakni lima orang di Lapas Polewali, dua orang di LPKA Mamuju, delapan orang di LPP Mamuju, di Lapas Mamasa tiga orang, di Rutan Mamuju 12 orang, sebanyak 12 WBP di Rutan Majene, dan 21 orang di Rutan Pasangkayu.
"Total 63 orang dari sekitar 150 orang yang direncanakan. Pemberian asimilasi ini tidak dipungut biaya," ujar Elly Yuzar.
Proses pemberian asimilasi tersebut berlangsung di Rutan Mamuju.
Tak hanya Divisi Pemasyarakatan, PIPAS di setiap UPT pun turut hadir pada pelaksanaan pemberian asimilasi rumah kali ini.
Setiap PIPAS juga memberikan bantuan kebutuhan pokok sebagai wujud kepedulian terhadap WBP dan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang tengah mewabah saat ini.
Baca juga: Cegah COVID-19, Rutan Cipinang pulangkan 343 warga binaan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Kamis, mengatakan pemberian asimilasi rumah itu sesuai Permenkumham RI Nomor: M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Lapas/rutan se-Sulawesi Barat melaksanakan pemberian asimilasi rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat ketentuan yang telah ditetapkan," kata Elly Yuzar.
Baca juga: Menkumham ingatkan tak boleh ada pungli pembebasan narapidana
Pada tahap pertama, lanjut Elly Yuzar, rekapitulasi WBP yang mendapatkan asimilasi rumah, yakni lima orang di Lapas Polewali, dua orang di LPKA Mamuju, delapan orang di LPP Mamuju, di Lapas Mamasa tiga orang, di Rutan Mamuju 12 orang, sebanyak 12 WBP di Rutan Majene, dan 21 orang di Rutan Pasangkayu.
"Total 63 orang dari sekitar 150 orang yang direncanakan. Pemberian asimilasi ini tidak dipungut biaya," ujar Elly Yuzar.
Proses pemberian asimilasi tersebut berlangsung di Rutan Mamuju.
Tak hanya Divisi Pemasyarakatan, PIPAS di setiap UPT pun turut hadir pada pelaksanaan pemberian asimilasi rumah kali ini.
Setiap PIPAS juga memberikan bantuan kebutuhan pokok sebagai wujud kepedulian terhadap WBP dan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang tengah mewabah saat ini.
Baca juga: Cegah COVID-19, Rutan Cipinang pulangkan 343 warga binaan
Pewarta: Amirullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: