Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di daerah itu masih stabil di tengah pandemi virus corona baru (COVID-19).

"Penyebaran COVID-19 belum memengaruhi stabilitas bahan pangan, hingga kini ketersediaan sembako dan bahan pokok lainnya masih memadai," ungkap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Ardi Kadir di Parigi, Rabu (1/4).

Parigi Moutong sebagai daerah penyangga ketahanan pangan Sulteng dinilai masih memiliki stok cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bila sewaktu-waktu terjadi kondisi buruk akibat pandemi corona.

Meski sektor pangan masih stabil, katanya, penyebaran COVID-19 bisa saja memengaruhi sektor-sektor lain di kabupaten itu.

Apalagi, katanya, pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala luas.

"Bisa saja kondisi pangan kita tidak berpengaruh, namun masih ada sektor-sektor lain penunjang ekonomi daerah yang akan lesu akibat pandemi ini," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandung siapkan 23.000 paket bahan pokok hasil penggalangan

Ardi menilai sektor pertanian, khususnya tanaman pangan, hingga kini tetap berproduksi.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah masih bertumpu kepada produksi petani setempat untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah.

Guna mengantisipasi lonjakan harga pada masa tanggap darurat bencana nonalam itu, katanya, pemerintah daerah setempat terus berupaya melakukan pemantauan perkembangan harga barang di pasaran sebagai bentuk antisipasi.

"Sebagaimana arahan pemerintah pusat akses keluar masuk barang dan bahan pokok tidak dilarang. Artinya, suplai bahan pokok tetap berjalan normal," katanya.

Dia juga meminta masyarakat tidak panik menghadapi situasi saat ini yang justru dapat memicu terjadinya penimbunan barang maupun bahan-bahan kebutuhan lain.

Ia menjelaskan pemerintah daerah setempat sedang memberlakukan pembatasan aktivitas perdagangan di pasar tradisional, mulai pukul 05.00-13.00 Wita berdasarkan surat edaran Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tomnolotutu yang berlaku mulai 1 April 2020 sebagai bagian dari bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Tidak ada penutupan pasar, pemerintah saat ini hanya membatasi kegiatan jual beli di pasar untuk sementara waktu mengingat situasi belum kondusif," demikian Ardi.

Baca juga: Kemendag pastikan harga dan pasokan bahan pokok terkendali
Baca juga: Satgas Pangan NTB pastikan tidak ada penimbunan bahan pokok