Darurat COVID-19, AUHM Makassar minta perpanjangan penutupan THM
1 April 2020 22:56 WIB
Ilustrasi - Sejumlah petugas kepolisian dan TNI memberikan imbauan kepada pengunjung warung kopi guna mencegah penularan COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar, Sulawesi Selatan meminta pemerintah kota setempat memperpanjang masa penutupan tempat hiburan malam (THM) hingga 5 April 2020 menyusul pertimbangan status darurat bencana virus corona baru (COVID-19).
"Mengingat kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 penutupan sampai 5 April 2020 menjadi tiga hari setelah Idul Fitri 1441 Hijiriah," kata Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, melalui siaran persnya di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan tentang perpanjangan masa penutupan usaha-usaha hiburan di Kota Makassar, sebagaimana surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkot Makassar nomor 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease,
Pihaknya juga meminta Pemkot Makassar segera mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata terkait dengan hal tersebut, yang dirangkum sekaligus dengan penutupan usaha hiburan terkait dengan Ramadhan 1441 Hijiriah atau 2020.
Baca juga: Polisi tutup belasan tempat hiburan malam cegah COVID-19 di Ambon
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha atau pengusaha agar menyelesaikan penghitungan gaji pekerja serta karyawannya sebelum memasuki Bulan Suci, yaitu minimal tiga hari sebelum penetapan awal Ramadhan tahun ini.
"Diharapkan kerja sama semua pelaku usaha, pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya yang akan melakukan mudik memasuki Ramadhan," katanya.
Terkait dengan kebijakan Pemkot Makassar terhadap kepentingan para pengusaha dan karyawan, katanya, akan dibicarakan dalam waktu dekat, baik terkait dengan dispensasi pajak maupun hal lain yang telah menjadi komitmen pemerintah kota.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan seluruh usaha THM selama masa darurat COVID-19 mulai 23 Maret sampai 5 April 2020, guna menekan penyebaran virus corona baru itu.
Baca juga: Pemprov Kepri tutup tempat hiburan malam antisipasi COVID-19
"Mengingat kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 penutupan sampai 5 April 2020 menjadi tiga hari setelah Idul Fitri 1441 Hijiriah," kata Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, melalui siaran persnya di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan tentang perpanjangan masa penutupan usaha-usaha hiburan di Kota Makassar, sebagaimana surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkot Makassar nomor 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease,
Pihaknya juga meminta Pemkot Makassar segera mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata terkait dengan hal tersebut, yang dirangkum sekaligus dengan penutupan usaha hiburan terkait dengan Ramadhan 1441 Hijiriah atau 2020.
Baca juga: Polisi tutup belasan tempat hiburan malam cegah COVID-19 di Ambon
Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha atau pengusaha agar menyelesaikan penghitungan gaji pekerja serta karyawannya sebelum memasuki Bulan Suci, yaitu minimal tiga hari sebelum penetapan awal Ramadhan tahun ini.
"Diharapkan kerja sama semua pelaku usaha, pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya yang akan melakukan mudik memasuki Ramadhan," katanya.
Terkait dengan kebijakan Pemkot Makassar terhadap kepentingan para pengusaha dan karyawan, katanya, akan dibicarakan dalam waktu dekat, baik terkait dengan dispensasi pajak maupun hal lain yang telah menjadi komitmen pemerintah kota.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan seluruh usaha THM selama masa darurat COVID-19 mulai 23 Maret sampai 5 April 2020, guna menekan penyebaran virus corona baru itu.
Baca juga: Pemprov Kepri tutup tempat hiburan malam antisipasi COVID-19
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: