"Protokol itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)," kata Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
PKTD merupakan salah satu solusi ketahanan ekonomi desa dalam melawan virus corona atau COVID-19 di Tanah Air. Surat edaran tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo yang bertujuan perang melawan pandemi global dan memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Sejumlah poin dalam penerapan kebijakan PKTD dalam melawan pandemi COVID-19 desa yaitu pertama mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai dasar untuk mengeluarkan Dana Desa 2020.
Baca juga: Desa Tanggap COVID-19 harus awasi mobilitas warga
Kegiatan-kegiatan yang masuk dalam program PKTD adalah proporsi upah harus lebih besar dari nonupah, selanjutnya tidak terlalu membutuhkan keahlian khusus dan melibatkan jumlah pekerja banyak.
Kementerian terkait akan melakukan PKTD secara swakelola oleh perangkat desa dan masyarakat disusul dengan mendayagunakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang ada di desa agar aspek kebersihan tetap terjaga tanpa ada teknologi dari luar desa.
Adapun pekerja yang diprioritaskan dalam PKTD tersebut adalah anggota keluarga miskin dan kelompok marginal dengan sistem upah harian sehingga tetap menjaga keberlangsungan perekonomian mereka.
"Yang lebih penting lagi adalah bagaimana uang itu bisa diberikan kepada pekerja setiap hari," ujarnya.
Baca juga: Kemendes PDTT minta seluruh desa bentuk relawan desa tanggap COVID-19
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk respon dan antisipasi terhadap kemunculan kasus COVID-19 di wilayah desa dengan situasi ekonomi dan akses kesehatan yang masih terbatas.
Gus Menteri, sapaan akrab Mendes, mengatakan meski di tengah wabah COVID-19, selain pencegahan agar wabah ini tidak merambah ke desa, sisi ekonomi masyarakat sebagai jaring pengaman sosial harus tetap diperhatikan.
"Untuk itu, masyarakat harus tetap perhatikan kegiatan Padat Karya Tunai Desa," kata dia.
Selain itu, Mendes mengatakan aspek kesehatan pekerja juga harus diperhatikan dengan cara menjaga jarak aman antarpekerja serta menggunakan masker.
Baca juga: Relawan menjadi andalan dalam upaya penanggulangan COVID-19 di desa