Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan disinfektanisasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Sejak wabah COVID-19 beredar, kami langsung ambil langkah-langkah pencegahan. Maka langkah pertama yang kami lakukan adalah disinfektanisasi rutan-lapas se-Indonesia dengan bekerjasama dengan PMI," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi III gelar Raker bersama Menkumham secara virtual

Baca juga: Menkumham apresiasi langkah PMI cegah COVID-19 pada lapas "overload"


Yasonna menyadari bahwa lapas yang kelebihan kapasitas bisa berdampak para napi terpapar COVID-19 di lapasdan rutan.

Dia menjelaskan pihaknya juga melakukan pembatasan secara ketat di lapas dan rutan yaitu tidak dilakukan kunjungan dahulu.

Baca juga: Cegah COVID-19, Menkumham teken Kepmen Pembebasan Narapidana

Yasonna mengatakan Kemenkumham juga menerapkan protokol ketat tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yaitu di pintu masuk di semprot seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD spt sarung tangan, wajib cuci tangan.

"Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," ujarnya.

Dia mengatakan pengaturan ketat itu masih tetap dilaksanakan dan hingga saat ini tidak ada napi yang terpapar COVID-19.

Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara orang asing masuk Indonesia

Baca juga: Menkumham ajak masyarakat berperan aktif cegah penularan COVID-19