Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Gugus Tugas COVID-19 dan kalangan media untuk selalu merahasiakan informasi pribadi warga yang terpapar virus Corona.
Kepada ANTARA di Pangkalpinang, Rabu, Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung Eko Tejo Marvianto memandang penting menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan rekam medik warga yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect, dan pasien positif.
Hal itu, menurut dia, disebabkan informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
Bahkan, kerahasiaan informasi pribadi warga yang sudah dinyatakan sembuh dari virus itu juga perlu dijaga.
Informasi pribadi itu perlu dilindungi, dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi pribadi itu hanya dapat diakses secara terbatas oleh Pemerintah, kemudian dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
Baca juga: Menkumham terbitkan larangan sementara orang asing masuk Indonesia
Baca juga: Satu pasien COVID-19 di Sleman dinyatakan sembuh
Baca juga: Ketika kasus COVID-19 bertambah dari 2 menjadi 1.528
Oeh karena itu, Komisi Informasi terus mendorong Gugus Tugas COVID-19 di seluruh tingkatan dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan dan penanganan virus itu secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Namun, pihaknya juga meminta Gugus Tugas dan pemerintah daerah tidak menunda untuk menyampaikan informasi yang ada karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Diharapkan pula informasi tersebut selalu diperbaharui, termasuk yang terkait dengan edukasi kepada masyarakat, seperti cara mengurangi risiko, informasi potensi sebaran, pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi, dan yang telah terinfeksi virus.
Di sisi lain, Komisi Informasi juga selalu mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik, sambil terus meng-update informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun pemerintah," ujar Eko.
Komisi Informasi minta identitas ODP-PDP COVID-19 dirahasiakan
1 April 2020 11:18 WIB
Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung Eko Tejo Marvianto (kiri) bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto. ANTARA/Irwan Arfa/am.
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: