Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura kembali mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk menjaga kewaspadaan tinggi yang masih diperlukan, mengingat status DORSCON Oranye masih diberlakukan oleh pemerintah setempat.

Status DORSCON merujuk pada sistem respons Singapura terhadap wabah, yaitu Disease Outbreak Response System Condition yang menggunakan kode berbasis warna untuk menandakan situasi terkait penyakit yang mewabah. Warna oranye sendiri menandakan penyebaran akut yang mudah menyebar dari satu orang ke yang lain, namun dianggap belum menyebar dengan luas di Singapura.

“Seluruh WNI diharapkan dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19,” kata Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.



Ratna pun mengatakan KBRI mengingatkan WNI di Singapura untuk menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, mencuci tangan secara periodik usai beraktivitas di ruang publik, tidak keluar rumah bila tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami gejala-gejala tertentu.

KBRI juga mengimbau WNI untuk selalu memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Kementerian Kesehatan Singapura.

“Kami selalu rutin memberikan update di laman daring resmi, media sosial, serta percakapan grup Whatsapp WNI di Singapura agar WNI tidak terkena masalah soal aturan-aturan baru pemerintah Singapura,” ujarnya.

Hingga 31 Maret, Ratna menjelaskan terdapat 34 kasus WNI terinfeksi COVID-19 di Singapura, di mana empat dinyatakan sembuh, satu orang meninggal dunia, dan 29 dirawat di rumah sakit.

Dari 29 kasus tersebut, 26 dalam keadaan stabil dan tiga orang dirawat di unit perawatan intensif (ICU).

Baca juga: Singapura akan penjarakan orang yang langgar jarak fisik
Baca juga: 212 orang sembuh COVID-19 di Singapura