Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan DPRD Kabupaten Badung untuk pertama kalinya menyelenggarakan sidang paripurna secara daring menggunakan fasilitas teleconference.

"Sidang menggunakan teleconference ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk memutus rantai pandemi COVID-19 atau virus Corona," ujar Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Selasa.

Bupati Giri Prasta mengatakan, meskipun dilakukan secara online atau daring, sidang paripurna itu tetap sama seperti sidang yang biasa dilakukan sebelumnya, yang membedakan hanya sidang dilakukan menggunakan fasilitas teleconference dan para peserta tidak berada dalam satu ruangan saja.

Badung sebagai smart city, menurut dia, juga selalu berusaha untuk menjalankan amanat konstitusi dengan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat tanpa mengurangi esensi yang ada.

Bupati Giri Prasta menjelaskan, pihaknya juga sangat mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara lembaga eksekutif dengan legislatif dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona karena pencegahan COVID-19 memang harus dilakukan bersama.

"Kami Pemkab Badung dan DPRD di Badung sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus Corona. Kami juga mengapresiasi seluruh masyarakat Badung karena sudah sangat sadar dalam menyikapi kondisi saat ini," ungkapnya.

Baca juga: Belasan titik disemprot disinfektan oleh Satgas COVID-19 Badung-Bali

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, yang memimpin pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) mengatakan, meskipun sidang paripurna dilaksanakan secara daring, namun menurutnya semua anggota dewan dan peserta serius mengikuti jalannya rapat.

Ia menambahkan, Kabupaten Badung juga sudah merampungkan pembahasan LKPJ tersebut meskipun Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 700/1723/OTDA, tertanggal 24 Maret 2020, yang berisi tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ sampai dengan 31 April 2020.

"Sidang ini kami laksanakan secara online sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Kami juga mengapresiasi agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.

Baca juga: Pemkab siapkan "Badung Tourism Recovery" terkait COVID-19
Baca juga: Badung berpotensi kehilangan Rp1,6 triliun akibat penghentian PHR