Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan draf skema pembatasan sosial skala besar dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kota Pahlawan, Jatim.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser di Surabaya, Selasa mengatakan pihaknya telah menyiapkan draf skema pembatasan sosial skala besar yang akan dibahas bersama-sama instansi terkait.

"Kami menyiapkan pembatasan sosial skala besar yang akan dilakukan oleh pemerintah kota ini. Secara draf kami sudah siapkan, namun mungkin besok atau lusa akan kita rapatkan dengan jajaran samping," kata Fikser.

Menurut dia, sebelum draf pembatasan sosial skala itu resmi diterapkan, semua instansi terkait sudah saling menyamakan persepsi. Dengan begitu, diharapkan ke depan penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.

Baca juga: Sosiolog: Pembatasan sosial skala besar lebih longgar dari "lockdown"

"Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi," katanya.

Fikser mengatakan nantinya akan dibahas terkait mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya, baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya.

"Ini kita juga ada pengaturan regulasi yang ke situ," ujarnya.

Tak hanya mekanisme terkait pembatasan sosial skala besar, Fikser mengakui, pihaknya juga menyiapkan regulasi tentang pemberlakuan jam operasional bagi dunia usaha, seperti kafe, mal, hotel dan restoran.

Selain itu, lanjut dia, adapula larangan secara tegas yang mengatur kegiatan yang menimbulkan keramaian. Saat ini regulasi-regulasi tersebut, masih berupa draf dan akan dibahas secara bersama.

"Jadi untuk pembatasan sosial skala besar ini yang diatur lebih spesifik, apa saja yang tidak boleh. Tetapi karena draf ini kita sudah siap, namun nanti akan dirapatkan agar sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik," katanya.

Fikser menjelaskan sebelumnya ada istilah karantina wilayah yang akan diterapkan di Surabaya. Namun, setelah dilakukan evaluasi, serta menindaklanjuti anjuran dari pemerintah pusat, sehingga kemudian pemkot berencana menerapkan pembatasan sosial skala besar itu.

"Kita coba membangun konsep yang ada di pemerintah kota seperti apa. Makanya konsep ini harus dibahas bersama-sama, baru jika sudah oke, kita terapkan untuk sosialisasi ke masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini juga menyatakan, sebenarnya saat ini sudah dilakukan simulasi di lapangan terkait pembatasan-pembatasan sosial tersebut. Terdapat 19 titik akses masuk ke Surabaya yang dilakukan pembatasan arus transportasi.

"Ini sudah kita mulai sosialisasi dari sekitar 3-4 hari yang lalu. Nanti pada saat proses pelaksanaannya lebih ketat. Diharapkan sudah ada masyarakat mengetahui itu," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya memastikan bakal segera melakukan rapat bersama instansi terkait untuk menyamakan persepsi penerapan regulasi baru itu karena yang memberlakukan regulasi ini nantinya tidak hanya pemerintah kota, tapi jajaran samping dan pihak-pihak terkait juga terlibat.

"Sehingga dalam persepsi yang sama, ketika ini dilakukan, diharapkan bisa berjalan dengan baik. Jadi kita mengikuti anjuran pemerintah pusat," katanya.

Ia juga memaparkan, salah satu regulasi yang mengatur pembatasan sosial skala besar adalah terkait pergerakan akses keluar masuk Surabaya, seperti akses transportasi untuk logistik, kebutuhan medis, hingga pekerja luar kota yang bekerja di Surabaya. Artinya, akses masuk ke Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakannya.

"Logistik (tetap) masuk, terus proses (ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara besar-besaran. Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin sementara belum boleh. Tapi kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti kalau dia punya kerja di situ maka tidak ada masalah," ujarnya.

Maka dari itu, Fikser menyatakan, bahwa poin-poin regulasi ini perlu dibahas bersama-sama sehingga regulasi pembatasan sosial skala besar tersebut, ke depan tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat," katanya.

Baca juga: Presiden keluarkan PP dan Keppres terkait kedaruratan kesehatan