Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyatakan pihaknya menyetujui penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di seluruh Indonesia untuk alasan kemanusiaan guna menghindari dampak buruk penyebaran COVID-19 bagi kesehatan masyarakat.

"Saya setuju untuk ditunda sampai september 2021, karena masalah kemanusiaan dan masalah nyawa manusia lebih penting, untuk melindungi rakyat Indonesia demi keselamatan umat manusia. Jika memang perubahan itu perlu di dalam undang-undang segera membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)," kata Cornelis di Ngabang, usai mengikuti rapat paripurna DPR via daring, Selasa.

Cornelis juga menjelaskan penundaan pilkada serentak 2020 dilakukan agar negara lebih fokus menangani pemasalahan yang sudah mendunia yakni COVID-19. "Dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 ini maka anggarannya dapat kita alihkan untuk mengatasi Covid-19 dan kita menjadi fokus menangani COVID-19 yang sudah menyebar ke seluruh Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Komisi II DPR RI sepakati penundaan Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Dampak COVID-9, KPU sampaikan tiga opsi penundaan pilkada serentak


Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kesimpulan Rapat yang di sampaikan saat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Mendagri RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI, menghasilkan beberapa kesimpulan yang disepakati.

Pertama, melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Baca juga: Bawaslu: menunda hari pemungutan pilkada butuh Perppu
Baca juga: Pilkada ditunda, Kapolri bisa realokasi anggaran Rp34 m untuk COVID-19


Ketiga, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Komisi II meminta kepada seluruh kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi COVID-19.