Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, akan menutup akses Jalan Gajah Mada yang merupakan kawasan perekonomian atau pecinaan di kota itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kota tersebut.

"Penutupan kawasan Jalan Gajah Mada mulai kami lakukan, Kamis (2/4) mendatang dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.

Edi menjelaskan, penutupan ruas Jalan Gajah Mada dimulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk sementara masyarakat tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa di wilayah tersebut.

Baca juga: Polisi tutup jalan di Bandung jika berpotensi jadi ramai
Baca juga: Penutupan jalan lingkungan Cipinang Melayu untuk antisipasi COVID-19
Baca juga: Polda Metro: Tidak ada penutupan jalan, simulasi hanya gunakan peta


"Penutupan ruas Jalan Gajah Mada tersebut kami lakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sehingga bagi masyarakat agar memilih ruas jalan lain dengan tidak melewati jalan itu," katanya.

Dia menambahkan, dengan dilakukannya penutupan Jalan Gajah Mada yang cukup padat itu, maka bisa menekan atau membatasi aktivitas masyarakat di kawasan itu.

Baca juga: Gubernur Bali imbau bupati tak lagi tutup jalan di wilayah setempat
Baca juga: 1 April 2020, akses keluar tol Rawa Bokor ditutup


"Alasan penutupan itu, karena masyarakat masih tinggi aktivitasnya di sepanjang Jalan Gajah Mada, sehingga diberlakukannya penutupan itu guna membatasi aktivitas di sepanjang jalan itu dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, pihaknya akan mempersiapkan personel polisi dalam rencana penutupan Jalan Gajah Mada tersebut.

"Mulai dari akses masuk Tanjungpura, Ahmad Yani, Suprapto dan lainnya. Dan penutupan ini tidak menutup kemungkinan aktivitas di jalan lainnya juga akan ditutup, kalau penyebaran COVID-19 terus meluas di Kota Pontianak," ujarnya

Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar menaati larangan dan imbauan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak.