Presiden tekankan relaksasi kredit berjalan efektif April 2020
31 Maret 2020 15:50 WIB
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui video conference tentang Laporan Tim Gugus Tugas COVID-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/2020). ANTARA/Biro Pers Istana/pri.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menekankan relaksasi pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, UMKM dan nelayan akan berjalan efektif mulai April 2020.
"Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Pernyataan Presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi online atau supir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.
Presiden menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah 10 miliar.
Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp.
Baca juga: Presiden pastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19
Baca juga: Jubir Presiden jelaskan kriteria nasabah yang dapat keringanan kredit
Baca juga: Presiden Jokowi inginkan relaksasi batas defisit APBN, imbas COVID-19
"Saya sudah konfirmasi ke OJK. Dimulai April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus yang berkaitan kredit. Artinya April sudah bisa berjalan," ujar Presiden saat memberikan keterangan pers via video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Pernyataan Presiden itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai masih adanya pengemudi online atau supir taksi yang ditagih debt collector di lapangan.
Presiden menyampaikan OJK telah membuat aturan yang memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi dan pelaku UMKM dan nelayan, yang bergantung pada penghasilan harian, dengan kredit di bawah 10 miliar.
Dalam aturan itu juga telah ditetapkan prosedur pengajuan tanpa perlu ke bank atau perusahaan leasing, melainkan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp.
Baca juga: Presiden pastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19
Baca juga: Jubir Presiden jelaskan kriteria nasabah yang dapat keringanan kredit
Baca juga: Presiden Jokowi inginkan relaksasi batas defisit APBN, imbas COVID-19
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: