Desa Tanggap COVID-19 harus awasi mobilitas warga
31 Maret 2020 12:55 WIB
Arsip Foto. Warga memasuki bilik sterilisasi di Posko Gugus Tugas COVID-19 di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. (ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara)
Jakarta (ANTARA) - Setiap Desa Tanggap COVID-19 harus membuat pos jaga untuk mengawasi dan mendata mobilitas warga, termasuk warga yang baru mudik, kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Haryanto.
"Jangan sampai ada orang potensi terdampak corona tiba-tiba masuk," kata Eko dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
"Bukan untuk menghambat, tetapi menjaga masyarakat desa dari corona," katanya mengenai fungsi pos jaga desa yang beroperasi 24 jam.
Petugas pos jaga, ia menjelaskan, harus mendata warga yang keluar dan masuk desa, termasuk tamu dan perantau yang kembali ke desa, serta memasukkan mereka dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan kondisi mereka.
Petugas pos jaga selanjutnya harus menyampaikan data tersebut kepada tim kesehatan di tingkat kabupaten.
"Warga desa sendiri juga harus didata. Siapa, kemana perginya. Mereka harus diperiksa dengan alat-alat yang disiapkan," kata Eko.
Menurut dia, relawan Desa Tanggap COVID-19 juga diminta menyiapkan tempat karantina di desa bagi tamu yang datang dari wilayah terdampak COVID-19 seperti Jakarta, yang menjadi episentrum penularan virus corona di Indonesia.
Warga desa yang bekerja atau belajar di daerah terdampak COVID-19 saat pulang ke kampung juga harus menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.
Baca juga:
Relawan menjadi andalan dalam upaya penanggulangan COVID-19 di desa
Pemerintah minta seluruh desa bentuk relawan desa tanggap COVID-19
"Jangan sampai ada orang potensi terdampak corona tiba-tiba masuk," kata Eko dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
"Bukan untuk menghambat, tetapi menjaga masyarakat desa dari corona," katanya mengenai fungsi pos jaga desa yang beroperasi 24 jam.
Petugas pos jaga, ia menjelaskan, harus mendata warga yang keluar dan masuk desa, termasuk tamu dan perantau yang kembali ke desa, serta memasukkan mereka dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan kondisi mereka.
Petugas pos jaga selanjutnya harus menyampaikan data tersebut kepada tim kesehatan di tingkat kabupaten.
"Warga desa sendiri juga harus didata. Siapa, kemana perginya. Mereka harus diperiksa dengan alat-alat yang disiapkan," kata Eko.
Menurut dia, relawan Desa Tanggap COVID-19 juga diminta menyiapkan tempat karantina di desa bagi tamu yang datang dari wilayah terdampak COVID-19 seperti Jakarta, yang menjadi episentrum penularan virus corona di Indonesia.
Warga desa yang bekerja atau belajar di daerah terdampak COVID-19 saat pulang ke kampung juga harus menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing.
Baca juga:
Relawan menjadi andalan dalam upaya penanggulangan COVID-19 di desa
Pemerintah minta seluruh desa bentuk relawan desa tanggap COVID-19
Pewarta: Suwanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: