Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan memperpanjang masa kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawai hingga 21 April 2020.

"Sistem bekerja dari rumah WFH bagi pegawai Kemenag diperpanjang hingga 21 April 2020 setelah melihat perkembangan situasi penyebaran COVID-19 saat ini," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar di Makassar, Senin.

Ia mengatakan kebijakan yang diambilnya itu untuk melindungi para pegawainya khususnya serta melindungi masyarakat secara luas akan kemungkinan adanya penularan virus corona baru atau COVID-19.

Baca juga: Paket sedekah warga Makassar terdampak COVID-19 disalurkan "startup"

Bukan cuma kebijakan memperpanjang masa kerja dari rumah, ia juga mengeluarkan aturan kepada semua pegawai dan keluarganya agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik selama masa pandemi virus corona ini.

"Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudik lainnya," katanya.

Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI yang baru tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama.

Surat Edara Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.

"Menurut Menteri Agama RI dalam Surat Edaran barunya ini, bahwa penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama," terangnya.

Baca juga: Kepala daerah diminta sosialisasi prosedur pemakaman COVID-19

Sehubungan dengan itu, lanjut Anwar Abubakar, bahwa setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya.

Selama WFH, kata dia, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya," tuturnya.

Baca juga: Kadinkes positif, Pangdam Hasanuddin Ketua Gugus Penanganan COVID-19