Pemprov: 3,8 juta pekerja di Jatim terdampak sosial ekonomi COVID-19
30 Maret 2020 20:47 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) bersama Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak (dua kiri) saat berdiskusi dengan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (dua kanan) dan Dirut RSUD dr Soetomo dr Joni Wahyuhadi (kanan) di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (30/03/2020). (ANTARA/Fiqih Arfani)
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan sekitar 3,8 juta pekerja di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya terdampak sosial ekonomi pandemi virus Corona atau COVID-19.
"Untuk kepastian angka masih terus divalidasi di masing-masing bidang atau sektor pekerjaan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di sela konferensi pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin.
Pekerja yang terdampak sosial ekonomi akibat COVID-19 terdiri dari berbagai sektor, seperti perdagangan, pengolahan, transportasi, akomodasi makanan dan minuman.
Menurut dia, dari angka pekerja terdampak yang telah terdata tersebut, beberapa di antaranya telah terkawal oleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Gubernur bersyukur di Jatim 13 orang sembuh dari COVID-19
"Ada juga yang belum. Tapi, kami akan terus mematangkan kebijakan terhadap yang belum terkawal BPNT," ucap orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.
Emil menyampaikan angka pekerja yang terdampak sosial ekonomi COVID-19 masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh data pasti.
"Karena BPS telah membedah angka pekerja di sektor formal, informal, bekerja sendiri dan bekerja dengan orang lain," kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dana yang disiapkan untuk percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 saat ini senilai Rp264 miliar.
Baca juga: Bupati Lamongan imbau pedagang pecel lele di perantauan tidak mudik
Pemprov Jatim, lanjut dia, masih membutuhkan tambahan dana yang lebih besar lagi untuk bisa melakukan program sosial "safety net", yang terkait dengan "cash forward" atau padat karya dan pelaku UMKM terdampak.
"Sekarang konsolidasi datanya masih sedang dikoordinasikan dengan BPS. Kalau terhadap keluarga rentan yang hampir miskin dan menjadi miskin akibat pandemi COVID-19, koordinasinya nanti dengan dinas sosial," tuturnya.
"Untuk kepastian angka masih terus divalidasi di masing-masing bidang atau sektor pekerjaan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di sela konferensi pers di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin.
Pekerja yang terdampak sosial ekonomi akibat COVID-19 terdiri dari berbagai sektor, seperti perdagangan, pengolahan, transportasi, akomodasi makanan dan minuman.
Menurut dia, dari angka pekerja terdampak yang telah terdata tersebut, beberapa di antaranya telah terkawal oleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca juga: Gubernur bersyukur di Jatim 13 orang sembuh dari COVID-19
"Ada juga yang belum. Tapi, kami akan terus mematangkan kebijakan terhadap yang belum terkawal BPNT," ucap orang nomor dua di Pemprov Jatim tersebut.
Emil menyampaikan angka pekerja yang terdampak sosial ekonomi COVID-19 masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperoleh data pasti.
"Karena BPS telah membedah angka pekerja di sektor formal, informal, bekerja sendiri dan bekerja dengan orang lain," kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dana yang disiapkan untuk percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 saat ini senilai Rp264 miliar.
Baca juga: Bupati Lamongan imbau pedagang pecel lele di perantauan tidak mudik
Pemprov Jatim, lanjut dia, masih membutuhkan tambahan dana yang lebih besar lagi untuk bisa melakukan program sosial "safety net", yang terkait dengan "cash forward" atau padat karya dan pelaku UMKM terdampak.
"Sekarang konsolidasi datanya masih sedang dikoordinasikan dengan BPS. Kalau terhadap keluarga rentan yang hampir miskin dan menjadi miskin akibat pandemi COVID-19, koordinasinya nanti dengan dinas sosial," tuturnya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: