Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mulai memberlakukan larangan masuk di wilayah tersebut bagi warga yang bukan pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Bener Meriah atau Kabupaten Aceh Tengah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bener Meriah Irmansyah, Senin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi.

"Bupati telah memerintahkan petugas pintu masuk (Bener Meriah) di pos perbatasan untuk melakukan pemeriksaan KTP. Bagi yang tak memiliki KTP Bener Meriah atau Aceh Tengah tak diizinkan masuk," katanya di Bener Meriah.

Baca juga: Isra Miraj momen umat Islam lebih utamakan shalat di tengah COVID-19

Baca juga: Unsyiah siap jadi tempat pengujian tes virus corona

Baca juga: Pemkot Banda Aceh sediakan 40 bilik steril, cegah COVID-19


Menurut dia kebijakan tersebut diambil pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah dataran tinggi Gayo tersebut.

Disamping itu, kata Irmansyah, pemerintah kabupaten melalui tim gugus tugas juga terus memperketat pengawasan bagi warganya yang pulang kampung.

Terutama bagi warganya yang kembali dari negara atau daerah di Indonesia yang terjangkit COVID-19. Mereka semua diwajibkan untuk mengikuti proses sterilisasi dengan cairan disinfektan.

"Perintah Bupati juga bahwa bagi setiap yang masuk di perbatasan wajib mengikuti sterilisasi lewat vacum disinfektan," katanya.

Data COVID-19 di Provinsi Aceh, Senin, tercatat sebanyak 620 orang dalam pemantauan (ODP) yang 107 diantaranya telah selesai pemantauan.

Kemudian, sebanyak delapan pasien dalam pengawasan (PDP) masih dirawat dan lima orang positif COVID-19, satu diantaranya meninggal dunia.*

Baca juga: Antisipasi COVID-19, desa di Banda Aceh karantina wilayah mandiri

Baca juga: Jadi lima orang, jumlah positif COVID-19 di Aceh bertambah satu

Baca juga: Wali Kota Sabang sumbangkan gajinya untuk penanganan COVID-19