Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan memberlakukan jam malam mulai 1 April 2020 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Pemberlakuan jam malam ini akan kami sosialisasikan pada masyarakat pada Senin (30/3) malam. Bagi warga yang keluyuran pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB akan ditindak tegas," kata Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Senin.

Pada pemberlakuan jam malam ini, menurut dia, Pemkot Pekalongan akan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

Baca juga: Pekalongan terjunkan 40 petugas disinfektan antisipasi corona

"Oleh karena itu, kami mengimbau pada masyarakat agar ikut berpartisipasi melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap berada di rumah saja," katanya usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkompinda.

Saelany mengatakan selain memberlakukan jam malam, pemkot bersama Polri dan TNI juga akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara serentak ke rumah penduduk dan fasilitas publik.

Baca juga: Pemkab Pekalongan siagakan 3 pos pemeriksaan pemudik

"Kami juga akan membuat posko gugus depan tanggap corona di setiap kelurahan di 4 wilayah kecamatan sebagai pusat informasi dan pendataan. Masing-masing kelurahan nantinya ada poskonya dibantu oleh masyarakat," katanya.

Ia mengatakan ada sekitar 2.700 titik di 4 wilayah kecamatan yang akan dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas kesehatan.

"Keterbatasan alat tidak boleh menjadi halangan karena Pemkot Pekalongan ingin lebih peduli dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Tentunya masyarakat diharapkan mendukung upaya ini," katanya.

Baca juga: Dalam perawatan, pasien COVID-19 di RSUD Kraton Pekalongan meninggal

Ia menambahkan pemkot telah menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar untuk penanganan virus corona selama tiga bulan ke depan.