Jakarta (ANTARA) - Seorang oknum warga di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur ditangkap polisi atas tuduhan diduga menyebarluaskan kabar bohong atau hoaks terkait karantina wilayah (lockdown), Minggu.

"Sudah (ditangkap), besok kita rilis di Polda Metro Jaya sekalian bareng sama Polres yang lain," ujar Kasat Reskrim Polresto Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu malam.

Warga yang ditangkap polisi diketahui seorang pria berinisial B yang mengunggah pesan hoaks melalui melalui rekaman video di WhatsApp.

Baca juga: Karantina Wilayah lebih bijak

Dalam unggahan video berdurasi 21 detik itu B menyampaikan informasi seputar penutupan akses jalan menuju permukiman warga RW04 Cipinang Melayu.

Warga tersebut dianggap menyebar informasi bohong sebab mengasumsikan penutupan sebagian jalan lingkungan oleh warga sebagai 'lockdown' wilayah.

Pria itu ditangkap polisi pada Minggu sore karena unggahannya yang beredar luas di masyarakat dianggap meresahkan.

Baca juga: Bogor siapkan dua skenario "lockdown"

"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu semua akses ditutup, lockdown. Semua pintu sudah ditutup. Tidak bisa bebas keluar masuk. Semua pintu ditutup secara permanen untuk batas waktu yang tidak ditentukan" ujar B dalam rekaman video.

Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan B saat ini dibawa polisi ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku yang di video viral sudah kita bawa ke Mapolrestro Jakarta Timur. Masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," kata Suhli.

Baca juga: Khawatir COVID-19, warga Cipinang Melayu tutup jalan dengan seng