Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU diundang Komisi II DPR RI untuk menghadiri rapat koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, pada Senin (30/3).

"Komisi II DPR berencana menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin untuk merespon hal ini (pelaksanaan Pilkada)," ucap Arief.

Hal itu dikatakan Arief dalam diskusi bertajuk "Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada" yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KPU: Perlu ada perubahan aturan pelaksanaan Pilkada 2020

Dia mengatakan rapat tersebut kemungkinan dilakukan dengan kehadiran fisik di Kompleks Parlemen, namun jumlah yang hadir dibatasi hanya 20 orang.

Karena itu menurut dia, peserta rapat yang lain mengikuti rapat secara daring sebagai bagian dari upaya menjalani protokol pencegahan COVID-19.

"Kalau dibutuhkan kehadiran fisik namun diupayakan agar rapat dilakukan secara daring. Namun, kalau rapat fisik dibatasi kehadirannya hanya 20 orang selebihnya video conference," ujarnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, KPU menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Baca juga: Pemerintah apresiasi penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RIArief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca juga: Komisi II: KPU tepat tunda pelaksanaan Pilkada 2020