Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan kebijakan "pembatasan selektif" yaitu membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat untuk masuk ke daerah itu guna meminimalkan kemungkinan penyebaran COVID-19.

"Lockdown adalah kewenangan pusat yang harus dihargai. Kita lakukan pembatasan selektif," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Minggu.

Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sabtu malam.

Dengan kebijakan pembatasan selektif itu tim medis, satpol PP bersama TNI Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar. Jika terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua dua minggu.

Baca juga: Ketika "badai" COVID-19 "menggulung" pariwisata Bali

Irwan menyatakan kebijakan itu diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah itu. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Ia memahami bupati/wali kota dan DPRD serta masyarakat Sumbar sebagian menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown. Namun kebijakan itu adalah kewenangan pusat, bukan Pemprov sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

"Kami mengimbau perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pandemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman. Hal ini juga sesuai kebijakan beberapa daerah, Menko Polhukam, agar masyarakat menahan diri tidak ikut dalam lalu lintas yang beresiko terkena wabah COVID-19," katanya.

Tindak lanjut penerapan pemberlakuan pembatasan selektif itu gubernur akan menggelar rapat rapat teknis bersama tujuh kepala daerah yang memiliki perbatasan dengan provinsi tetangga.

Kepala daerah itu Bupati Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Dhamasraya, Sijunjung, Solok Selatan, dan Bupati Pesisir Selatan.

Irwan kembali mengingatkan masyarakat Sumbar ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran COVID-19 dengan pola hidup bersih, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

Hingga hari ini, ODP di Sumbar berjumlah 1.362 orang, PDP 25 orang, menunggu hasil pemeriksaan 16 orang. 33 orang PDP dinyatakan negatif dan 7 orang positif. Satu dari tujuh positif coronavirus meninggal dunia pada Sabtu (28/3).

Baca juga: Balita di Barito Timur berstatus PDP COVID-19 dirujuk ke Palangka Raya