Polisi pastikan penyebar berita hoaks ditindak
28 Maret 2020 13:41 WIB
Salah satu contoh informasi bohong alias hoaks bermaterial wabah Covid-19. Polisi tengah bekerja keras memberantas pembuatan dan penyebaran kabar bohong serupa ini di tengah upaya penanganan dan penanggulangan Covid-19. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Ternate (ANTARA) - Kepala Polda Maluku Utara, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, menginstruksikan tim siber di jajarannya menindak orang-orang dan pihak-pihak terkait maraknya informasi bohong alias hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat.
"Polda Maluku Utara melalui tim siber nya akan melakukan patroli media sosial dan apabila didapati pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, kami dari kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai dengan UU ITE," katanya, di Ternate, Sabtu, menanggapi beredarnya berita hoaks terkait penanganan wabah Covid-19.
Baca juga: Polri ungkap alasan pelaku penyebar hoaks COVID-19 di medsos
Hal itu dia katakan usai Rapat Koordinasi Forkompimda Malut dan Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku Utara, di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, belakangan merebak berbagai informasi bohong yang meresahkan masyarakat dan polisi pasti tegas menggulung pembuat dan penyebarnya.
Untuk itu,Polda Maluku Utara meminta kepada seluruh masyarakat untuk bijak menerima informasi terutama terkait dengan penanganan terhadap kasus COVID-19 dan percayakan kepada pemerintah.
Baca juga: Polisi ancam penyebar hoaks COVID-19 dengan denda Rp1 miliar
Terkhusus, dia mengajak masyarakat agar bijak bermedia sosial, apakah itu melalui instagram, facebook, tweeter, dan lain-lain.
"Kami meminta agar masyarakat saat menerima informasi yang diterima agar dilihat terlebih dahulu dengan mengunakan akal sehat, serta harus cerdas agar terhindar dari informasi hoax dan merugikan diri sendiri, karena akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Baca juga: ICRP: Jangan jadikan wabah COVID-19 bahan untuk menebar hoaks
"Polda Maluku Utara melalui tim siber nya akan melakukan patroli media sosial dan apabila didapati pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoaks, kami dari kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas sesuai dengan UU ITE," katanya, di Ternate, Sabtu, menanggapi beredarnya berita hoaks terkait penanganan wabah Covid-19.
Baca juga: Polri ungkap alasan pelaku penyebar hoaks COVID-19 di medsos
Hal itu dia katakan usai Rapat Koordinasi Forkompimda Malut dan Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Maluku Utara, di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, belakangan merebak berbagai informasi bohong yang meresahkan masyarakat dan polisi pasti tegas menggulung pembuat dan penyebarnya.
Untuk itu,Polda Maluku Utara meminta kepada seluruh masyarakat untuk bijak menerima informasi terutama terkait dengan penanganan terhadap kasus COVID-19 dan percayakan kepada pemerintah.
Baca juga: Polisi ancam penyebar hoaks COVID-19 dengan denda Rp1 miliar
Terkhusus, dia mengajak masyarakat agar bijak bermedia sosial, apakah itu melalui instagram, facebook, tweeter, dan lain-lain.
"Kami meminta agar masyarakat saat menerima informasi yang diterima agar dilihat terlebih dahulu dengan mengunakan akal sehat, serta harus cerdas agar terhindar dari informasi hoax dan merugikan diri sendiri, karena akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Baca juga: ICRP: Jangan jadikan wabah COVID-19 bahan untuk menebar hoaks
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: