Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya gencar membubarkan warga yang masih sering berkerumun di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta untuk mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).

Pada Jumat (27/3) malam, warga yang berkerumun di sejumlah tempat, seperti di kawasan Jatinegara (Jakarta Timur) dan Cililitan dibubarkan oleh polisi.

Aparat Kepolisian secara persuasif juga meminta agar pengemudi ojek daring (online) yang berkumpul di kawasan Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, untuk membubarkan diri.

Baca juga: Polri tetap kedepankan upaya persuasif humanis saat bubarkan kerumunan
Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP membubarkan warga yang masih berkumpul saat melakukan razia cegah penyebaran COVID-19 di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Dalam razia tersebut petugas meminta warga untuk tidak berkumpul dalam keramaian dan dihimbau untuk pulang ke rumah masing-masing sesuai instruksi pemerintah agar melakukan "social distancing". ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, mengatakan warga masih ramai di jalanan sehingga diminta untuk membubarkan diri.

Dalam video yang beredar di media sosial, aparat Kepolisian menggunakan pengeras suara meminta warga yang masih berkerumun untuk membubarkan diri.

"Kami dari Polda Metro Jaya mengimbau kepada bapak untuk membubarkan diri, silahkan ke rumahnya masing-masing," kata petugas.

"Silahkan bapak yang ada di pojok, demi keselamatan bersama silahkan membubarkan diri, silahkan pulang ke rumah masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Pascaterbitnya Maklumat Kapolri, Polri bubarkan 7.031 kerumunan massa
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (kiri) memegang secarik kertas bertuliskan ‘jaga jarak hindari kerumunan’ bersama Kepala Biro Protokol Kementerian Dalam Negeri Marizi P. (kanan) yang juga memegang secarik kertas bertuliskan ‘Aku Tetap Bekerja Untukmu’ di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (ANTARA/ HO/ Puspen Kemendagri)
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Sementara ini, sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7.031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ‎kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri a​tas resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.

"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, yang kumpul-kumpul di kafe, semua (jenis kerumunan) yang ada di maklumat," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro intensifkan patroli di wilayah potensi kerumunan massa