KPK siap hadapi gugatan praperadilan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
27 Maret 2020 19:47 WIB
Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno, tersangka kasus korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Bakamla RI pada tahun anggaran 2016.
"KPK melalui biro hukum telah menerima surat panggilan dan siap menghadapi permohonan tersebut pada sidang, Senin (30/3), di PN Jakarta Selatan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK, kata dia, meyakini bahwa penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon (Rahardjo Pratjihno) telah sah berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Baca juga: KPK tahan Dirut PT CMIT tersangka kasus proyek di Bakamla
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMI Teknologi (CMIT) sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"KPK melalui biro hukum telah menerima surat panggilan dan siap menghadapi permohonan tersebut pada sidang, Senin (30/3), di PN Jakarta Selatan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK, kata dia, meyakini bahwa penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon (Rahardjo Pratjihno) telah sah berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan.
Rahardjo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2019 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada tahun anggaran 2016.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno
Baca juga: KPK tahan Dirut PT CMIT tersangka kasus proyek di Bakamla
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan, dan Rahardjo yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
PT CMI Teknologi (CMIT) sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI pada tahun 2016.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: