MUI: Ada syarat jenazah COVID-19 boleh tidak dimandikan
27 Maret 2020 19:38 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait jenazah pasien positif virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah Muslim terinfeksi COVID-19, yaitu boleh tidak dimandikan asal memenuhi syarat syariah.
"Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, berdasarkan ketentuan darurat syariah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat
Baca juga: Ahli: Warga jangan buka pembungkus jenazah pasien COVID-19
Dia mengatakan dalam memandikan jenazah terinfeksi COVID-19 tidak diharuskan dibuka pakaiannya. Sedangkan petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, kata dia, jenazah dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak memakai baju, ditayamumkan.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan petugas pemakaman dibekali APD
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19
Selanjutnya, kata dia, jika ada najis pada jenazah, petugas agar membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Meski begitu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.
Adapun cara menayamumkan jenazah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap petugas tetap menggunakan alat pengaman diri (APD).
"Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, berdasarkan ketentuan darurat syariah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat
Baca juga: Ahli: Warga jangan buka pembungkus jenazah pasien COVID-19
Dia mengatakan dalam memandikan jenazah terinfeksi COVID-19 tidak diharuskan dibuka pakaiannya. Sedangkan petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, kata dia, jenazah dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak memakai baju, ditayamumkan.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan petugas pemakaman dibekali APD
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19
Selanjutnya, kata dia, jika ada najis pada jenazah, petugas agar membersihkannya sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Meski begitu, jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.
Adapun cara menayamumkan jenazah, yaitu dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu. Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap petugas tetap menggunakan alat pengaman diri (APD).
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: