Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan penutupan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan di Kota Medan mulai Sabtu(28/3) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul, Jumat, mengatakan bahwa penutupan arus lalu lintas tersebut berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Penutupan ruas jalan itu berlangsung pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Ini berlaku sampai dengan ada pencabutan melihat perkembangan situasi," katanya.

Adapun lokasi ruas jalan yang dilakukan penutupan yakni Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah.

Kemudian, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr. Mansyur, Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr. Mansyur.

Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari, Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik.

Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor, dan Jalan Sutomo simpang Jalan HM. Yamin.

"Nantinya, personel yang melaksanakan pengamanan lalin dari Satlantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumut ajak masyarakat indahkan imbauan pemerintah
Baca juga: Lantamal I Belawan semprotkan disinfektan cegah virus Corona