Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat memperpanjang masa libur sekolah hingga 13 April 2020 sebagai upaya meminimalisasi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Pemprov NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah mengatakan keputusan itu diambil dengan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 di NTB.

"Pemerintah Provinsi NTB mengambil kebijakan memperpanjang masa libur sekolah (belajar di rumah) bagi sekolah pada semua tingkatan, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMU/SMK/MA, dan pondok pesantren, dengan ketentuan tidak memberikan tugas kelompok dan tugas lainnya yang membuat para siswa/santri keluar rumah," katanya di Mataram, Jumat.

Selain itu, kata Sitti Rohmi Djalilah yang juga Wakil Gubernur NTB ini, Pemprov NTB juga memperpanjang masa libur perkuliahan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di provinsi itu.

"Jadi, masa perpanjangan libur sekolah itu berlaku dari tanggal 30 Maret - 13 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan lebih lanjut," katanya.

Meski demikian, menurut Wagub, kewenangan untuk meneruskan kebijakan perpanjangan libur sekolah jenjang TK, SD dan SMP merupakan hak para bupati dan wali kota.

Sementara, Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB untuk sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta rektor/ketua/direktur untuk tingkat perguruan tinggi.

Rohmi mengatakan, masyarakat harus mulai serius berpartisipasi membantu upaya pemerintah dalam menangani wabah COVID-19, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Disiplin untuk mengurangi keluar rumah, menghindari kumpulan, dan menjaga jarak akan sangat membantu menekan penyebaran virus tersebut.

"Itu sebabnya jangan pernah bosan mengingatkan antar sesama masyarakat. Jaga diri, jaga keluarga dan jaga lingkungan masing-masing, dan tetap ikuti anjuran pemerintah," kata Rohmi.

Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali menambahkan perpanjangan libur sekolah hingga 11 April 2020 untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs Negeri dan swasta. Keputusan itu mengikuti perpanjangan masa siaga darurat bencana nonalam COVID-19.

"Pelajar libur sampai 11 April 2020, dan mulai masuk pada Senin (13/3)," katanya.

Keputusan perpanjangan masa libur siswa itu, katanya, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut telah diteruskan ke semua kepala sekolah. Kepala sekolah diminta menaati dan melaksanakan Edaran Wali Kota Mataram Nomor:422.3/302/disdik.A/III/2020.

Dia mengatakan, edaran itu juga menyebutkan proses pembelajaran selama waktu libur dilakukan guru dengan memberikan tugas. Selain itu, bimbingan belajar kepada siswa melalui media dalam jaringan (daring) atau online.

Guru juga diminta memberikan penugasan terstruktur dalam bentuk LKS yang dibuat oleh guru kelas. Guru mata pelajaran sesuai karakristik mata pelajaran dan kelas yang diampu dengan tetap mendapatkan pendampingan dari orang tua.

"Kepala sekolah juga diminta untuk sementara waktu sampai kondisi normal melarang siswa melaksanakan tugas ekstrakulikuler dan aktivitas berkumpul baik yang menggunakan fasilitas sekolah maupun luar sekolah," katanya.

Edaran tersebut juga mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup serta mengingatkan, warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung. Seperti bersalaman, cium tangan dan lainnya.

Sekolah diminta juga untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

Kemudian, menyampaikan kepada orang tua untuk mengambil peran membatasi putra atau putrinya beraktivitas di luar rumah, menyampaikan informasi ke sekolah apabila terindikasi sakit dan menghubungi unit-unit layanan kesehatan terdekat.

"Tak lupa sering mencuci tangan dan menyiapkan perlengkapan ibadah di musala sekolah setelah digunakan," demikian Lalu Fatwir Uzali ​​​​​​.

Baca juga: NTB tetapkan status darurat COVID-19

Baca juga: Pemkot Mataram liburkan pelajar semua jenjang sekolah

Baca juga: Gubernur NTB minta aktivitas hiburan ditutup sementara cegah COVID-19