Jaksel dukung kebijakan relaksasi pajak bagi dunia usaha
27 Maret 2020 08:07 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji memperlihatkan bantuan alat penyemprot disinfektan yang diberikan salah satu donatur untuk membantu percepatan penanganan wabah Virus Corona COVID-19, Senin (23/3/2020) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat memberikan keringanan (relaksasi) pajak bagi dunia usaha untuk meringankan bebannya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Pastinya semua sektor terpukul, apalagi DKI Jakarta salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak dan retribusi," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan banyak sektor terkena pandemi Corona COVID-19, terutama ekonomi.
Dalam kondisi COVID-19, lanjut dia, semua usaha terpukul, mulai dari sektor riil, properti, hingga sektor jasa ikut terpuruk.
Baca juga: COVID-19, Anies kasih "surat cinta" pada para tenaga medis
"Tingkat hunian di hotel turun, kegiatan kuliner juga turun," kata Isnawa.
Sejak diberlakukan 'social distancing' atau pembatasan sosial maupun 'physical distancing' atau pembatasan fisik mulai dari 20 Maret hingga 4 April 2020, sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat hiburan diminta untuk tutup operasi sementara waktu, guna mencegah cepatnya penyebaran COVID-19 tersebut.
Penutupan sementara itu berdampak bagi dunia usaha, karena selama operasional ditutup, belum ada keputusan ada keringanan pajak, retribusi, biaya kebersihan dan sewa gedung dari pemilik gedung.
"Harapan kita ada relaksasi seperti yang disampaikan presiden, ada perhitungan lagi, fleksibilitas, salah satunya dalam pembayaran pajak, ditanggulangi lagi semua, karena semua tidak bergerak, ekonomi melambat," kata Isnawa.
Baca juga: Pemkot Jaksel susun RAB terkait penanganan COVID-19
Untuk itu, Pemerintah Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi dunia usaha sembari menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai otoritas.
"Artinya kita sangat mendukung dalam kondisi ini, kondisi global semua mengalami, terpukul dalam sektor ekonomi," kata Isnawa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Rabu (25/3) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha demi meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal.
Safrizal mengatakan relaksasi dapat yang dilakukan seperti pajak dan retribusi daerah. Relaksasi ini bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah.
"Pastinya semua sektor terpukul, apalagi DKI Jakarta salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak dan retribusi," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan banyak sektor terkena pandemi Corona COVID-19, terutama ekonomi.
Dalam kondisi COVID-19, lanjut dia, semua usaha terpukul, mulai dari sektor riil, properti, hingga sektor jasa ikut terpuruk.
Baca juga: COVID-19, Anies kasih "surat cinta" pada para tenaga medis
"Tingkat hunian di hotel turun, kegiatan kuliner juga turun," kata Isnawa.
Sejak diberlakukan 'social distancing' atau pembatasan sosial maupun 'physical distancing' atau pembatasan fisik mulai dari 20 Maret hingga 4 April 2020, sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat hiburan diminta untuk tutup operasi sementara waktu, guna mencegah cepatnya penyebaran COVID-19 tersebut.
Penutupan sementara itu berdampak bagi dunia usaha, karena selama operasional ditutup, belum ada keputusan ada keringanan pajak, retribusi, biaya kebersihan dan sewa gedung dari pemilik gedung.
"Harapan kita ada relaksasi seperti yang disampaikan presiden, ada perhitungan lagi, fleksibilitas, salah satunya dalam pembayaran pajak, ditanggulangi lagi semua, karena semua tidak bergerak, ekonomi melambat," kata Isnawa.
Baca juga: Pemkot Jaksel susun RAB terkait penanganan COVID-19
Untuk itu, Pemerintah Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi dunia usaha sembari menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai otoritas.
"Artinya kita sangat mendukung dalam kondisi ini, kondisi global semua mengalami, terpukul dalam sektor ekonomi," kata Isnawa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Rabu (25/3) mendorong pemerintah daerah untuk melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha demi meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal.
Safrizal mengatakan relaksasi dapat yang dilakukan seperti pajak dan retribusi daerah. Relaksasi ini bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: