Sidoarjo (ANTARA) - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 April 2020 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, menyusul merebaknya virus corona atau COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan keputusan ini diambil untuk menyikapi surat Menteri Dalam Negeri terkait saran dan imbauan penundaan pilkades serentak.

"Kami yang hadir rapat ini semua sepakat pilkades serentak ditunda, namun kami juga sepakat penundaan juga tidak lama-lama, jika situasi sudah membaik maka segera dilaksanakan," katanya usai melakukan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo anggarkan Rp30 miliar tangani COVID-19

Ia mengemukakan, meski dilakukan penundaan, tahapan-tahapan pilkades yang tidak melibatkan banyak orang tetap berjalan dan diselesaikan.

"Penundaan tersebut juga berdasarkan rujukan surat dari BNPB yang menetapkan kondisi darurat nasional karena pandemi COVID-19," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo Heru Sultan menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama.

Baca juga: Polresta Sidoarjo bantu edukasi pencegahan corona

Pihaknya juga minta supaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera membuat surat penundaan dan segera dikirim ke desa-desa.

"Kami sepenuhnya menerima keputusan dari pemerintah, jika memang pilihan yang terbaik adalah ditunda maka kami ikuti, kami minta pemkab segera membuat surat secara resmi dan dikirim ke desa-desa," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan penundaan pilkades didasarkan pada Maklumat Kapolri yang salah satu isinya adalah membubarkan jika ada warga yang berkerumun.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo marathon semprot tempat ibadah

Pilkades serentak, kata dia, sangat berpotensi tempat berkumpulnya masyarakat, dikhawatirkan akan berpotensi penyebaran COVID-19.

"Kami dari kepolisian menyarankan pilkades serentak di Sidoarjo lebih baik ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kondisi aman oleh pemerintah pusat," ujar Sumardji.

Saran yang sama juga disampaikan Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono terkait keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri yang menyarankan pilkades di Sidoarjo ditunda sudah melalui perhitungan yang matang dan memikirkan kebaikan yang lebih besar.

"Saran kami ikuti saja surat dari Menteri Dalam Negeri yaitu ditunda dulu, situasi sekarang masih darurat nasional lebih baik fokus bersama menangani pandemi COVID-19 di Sidoarjo," katanya.