Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama gugus tugas akan mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan agar warga Jakarta tidak pulang kampung atau meninggalkan ibukota Republik Indonesia tersebut dalam rangka mencegah penyebaran wabah corona (COVID-19).

"Nanti kita akan bicarakan bersama-sama di gugus tugas terkait langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya dengan dasar yang kuat," ujar Anies di Jakarta, Kamis.

Anies mengatakan bahwa terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya, namun pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar masyarakat Jakarta tidak pulang kampung atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

"Kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua pekan yang lalu bahwa jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat," katanya dalam konferensi pers.

Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada masyarakat agar tidak hanya memikirkan kepentingan diri mereka saja, namun juga perlu memikirkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta warganya untuk menunda perjalanan mudik tahun ini guna mengendalikan sebaran virus Corona.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta sediakan hotel untuk tenaga medis COVID-19

Baca juga: Anies operasikan Hotel Grand Cempaka bagi tenaga medis beristirahat

Baca juga: Hoaks, Gubernur DKI serukan penghentian hubungan suami istri


Imbauan itu ditujukan untuk menghindari penularan dan penyebaran COVID-19 tanpa disadari.

Hal tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan total pasien positif corona (COVID-19) per 26 Maret 2020 berjumlah 495 orang, mencakup 48 orang meninggal dunia dan tenaga medis yang terpapar 50 orang.

Kepala Tim Siaga Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto juga menambahkan bahwa jumlah orang dalam pemantauan ODP sampai hari ini mencapai 1.850 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 895 orang.