Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menunda penitipan tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Untuk menunda penitipan tahanan yang dalam proses hukum, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah institusi penegak hukum itu," kata Kabag Humas Kanwil Kemkumham Sumsel, Gunawan di Palembang, Kamis.

Selain penundaan penitipan tahanan baru, pihaknya juga meminta kepada pihak Pengadilan Negeri yang ada di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk menunda persidangan.

Baca juga: LP Bukittinggi sediakan layanan panggilan video cegah Covid-19
Baca juga: Lapas Muara Teweh sediakan kunjungan daring antisipasi COVID-19


Penundaan persidangan dilakukan untuk melindungi tahanan agar terhindar dari penyebaran COVID-19 ketika dimobilisasi dari rumah tahanan negara ke Pengadilan Negeri.

Penundaan penitipan tahanan dan sidang tersebut dilakukan pada Maret 2020 ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Batas waktu penundaan belum ditentukan, jika beberapa pekan ke depan ada perkembangan yang cukup baik dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 akan dicabut kebijakan itu," ujarnya.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 sejak beberapa bulan terakhir, pihaknya berupaya melakukan tindakan pencegahan di lingkungan kantor serta rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

Tindakan pencegahan yang dilakukan seperti melakukan penyemprotan desinfektan di dalam ruangan dan luar kantor, menyediakan cairan pembersih tangan di area publik dan ruangan kerja, serta membekali pegawai dengan masker, kata Humas Kanwil Kemkumham Sumsel.

Baca juga: Enam orang Napi di Lapas Ambon dapat remisi Hari Raya Nyepi
Baca juga: Lapas Curup tutup waktu kunjungan untuk warga binaan selama 14 hari