Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan Abdul Halim berharap pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait memberikan bantuan tunai kepada masyarakat di sektor perikanan skala kecil guna menekan dampak COVID-19.
"Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah menyediakan dana tunai bagi masyarakat perikanan skala kecil yang terdampak," katanya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KKP siapkan program siaga nelayan di tengah COVID-19
Menurut dia, langkah seperti itu sudah dilakukan antara lain oleh Pemerintah Malaysia.
Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu memaparkan jumlah bantuan tersebut bisa berjumlah sekitar Rp500 ribu per keluarga yang terdampak.
Sedangkan untuk memastikan data jumlah penerima bantuan, lanjutnya, maka tinggal divalidasi menggunakan data Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menyatakan kalangan pekerja perikanan terutama sektor informal di berbagai daerah membutuhkan perlindungan dampak COVID-19.
"Sebagai pekerja informal, mereka tidak mendapatkan gaji bulanan tapi sistem bagi hasil atau borongan. Kondisi berkurang atau terhentinya kegiatan produksi di sentra perikanan akan memukul pendapatan mereka," katanya.
Dia memaparkan, kelompok yang termasuk pekerja perikanan itu antara lain awak kapal perikanan, buruh di pelabuhan perikanan, dan buruh yang bekerja di unit pengolahan ikan.
Abdi berpendapat terkait rencana pemerintah meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT), diharapkan pemerintah tidak melupakan nasib pekerja perikanan.
"Beda dengan nelayan dan pembudi daya, memang ada kendala data berapa banyak jumlah pekerja perikanan saat ini sebab pada kenyataannya mereka belum pernah didata jumlahnya" katanya.
Namun, masih menurut dia, hal tersebut bisa diatasi dan dikonsolidasikan dengan data penerima asuransi mandiri dan data penerima Program Keluarga Harapan.
Pada momentum ini, lanjutnya, pemerintah juga perlu mengkaji keberadaan awak kapal perikanan yang selama ini masuk kategori pekerja informal.
"Aturan dan sistem pengupahan bagi awak kapal perikanan perlu dikaji agar dapat memberlakukan sistem gaji bulanan," kata Abdi.
Hal tersebut selain untuk lebih memberikan kepastian pendapatan bulanan, sistem tersebut juga dinilai akan dapat menopang kalangan pekerja perikanan jika terdapat bencana seperti saat ini.
Baca juga: KKP percepat penyaluran KUR dengan optimalkan peran penyuluh
Baca juga: Menteri KKP imbau pekerja sektor perikanan jalankan aktivitas di rumah
Pengamat: Bantu perikanan skala kecil tekan dampak COVID-19
26 Maret 2020 14:01 WIB
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: