Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima merek produk abon/dendeng babi yang dijual dengan label produk olahan daging sapi ketika melakukan sampling dan pengujian terhadap 15 produk dendeng dan 20 produk abon serta.

Menurut Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis, lima produk yang terbukti mengandung DNA babi itu meliputi Dendeng/Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi (250 gram), Abon/Dendeng Sapi Asli Cap A.C.C. dan Abon & Dendeng Sapi Cap LIMAS (100 gram) produksi Langgeng, Salatiga.

Selain itu juga ada merek Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky `Lezaaat` (100 gram) produksi MDC Food Surabaya dab Dendeng Daging Sapi Istimewa No.1 Cap 999 (250 gram) produksi S.Hendropurnomo, Malang.

"Produk dengan merek `Lezaaat` bahkan mencantumkan label halal pada kemasannya," kata Husniah serta menambahkan tindakan itu mencederai hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk makanan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kelima produk tersebut mencantumkan nomor pendaftaran produk namun nomor yang dicantumkan ternyata nomor pendaftaran produk milik perusahaan lain.

"Produk yang mencantumkan nama produsen juga tidak dilengkapi dengan alamat produsen. Karena itu kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menelusurinya," kata dia.

Ia menjelaskan pula bahwa produk dendeng dan abon tersebut semuanya termasuk dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang ijinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah sehingga penarikan izin edar dan pemusnahannya pun seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kami sudah memerintahkan Balai POM di seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna mengatasi masalah ini," katanya.

Menurut Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan BPOM Tien Gartini, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi terkait pengamanan produk babi berlabel produk sapi tersebut kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Selain itu BPOM juga meminta masyarakat yang menemukan produk sejenis agar menyampaikan informasi ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui nomor telepon 021-4263333/32199000 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com

Abon/dendeng dading babi antara lain bisa dikenali dari serat dagingnya yang lebih lembut dan warna dagingnya yang lebih muda dari produk olahan daging sapi.

Sebelumnya polisi merazia dan menyelidiki penjualan abon/dendeng daging babi yang dijual dengan label daging sapi karena meresahkan masyarakat di beberapa daerah termasuk Bogor dan Malang.

BPOM kemudian memerintahkan Balai POM di Surabaya, Bandung, Jakarta, Semarang, Jambi dan Bogor untuk melakukan inspeksi dan pengujian terhadap produk tersebut yang beredar di pasaran serta mengumumkan hasilnya kepada publik.(*)